Jumat, 18 Desember 2009
DPU MTS Darussyafa'at 2010
mansa
DAFTAR PESERTA UJIAN SUMATERA SELATAN
UJIAN AKHIR TAHUN AJARAN 2009-2010
NAMA MADRASAH : MTs DARUSSYAFA’AT TAHUN PELAJARAN : 2009-2010
AETATUS : TERAKREDITASI PROGRAM : -
ALAMAT : TUGU JAYA–LEMPUING-OKI KURIKULUM :KTSP
Nomor Nama Siswa L/P Tempat,Tgl,Lahir Nama
Orang Tua NO dan Tahun STTB Sekolah Sebelumnya No UN ( ** )
Urut Induk NISN Register
1 483 9934835361 ADI NOVIANTO L PERUMPUNG RAYA 02-11-1993 MUJAHIDIN DN-11Dd 0080739
2 484 9955599640 AHMAD SANTOSO L SURYA KARTA 05-08-1995 MISNAN DN-11Dd 0039829
3 485 9945213008 ALI SUBAKIR L SUMBER HIDUP 15-01-1994 SAHRI DN-11Dd 0032103
4 488 9965618177 HADI RAMADHAN L MUARA BURNAI 31-01-1996 ZAINUDDIN DN-11 Dd 0033913
5 489 9945213019 KUSWANTO L BURNAI MULIA 14-06-1994 SUPIYAN DN-11Dd 0059374
6 490 9955599633 MAULANA SYARIFUDIN L OKU 20-04-1995 R. MARIONO DN-11Dd 0022866
7 491 9965618176 MUHAMAD RIZAL L SURYA KARTA 08-01-1996 IMAM SAFI’I DN-11Dd 0039816
8 493 9945213038 RIYADI CAHYONO L MAKARTI MULIA 19-10-1994 WARGO DN-11Dd 0036356
9 494 9924539053 SETIO PURNOMO L MAKARTI MULIA 10-09-1992 JANADI DN-11Dd 0036338
10 497 9945213037 WIDODO LISTARI L MUARA NIRU 11-10-1994 SUROSO DN-11Dd 0097437
11 498 9955599635 YUDIS TIRA BAYU SAPUTRA L LAMPUNG SELATAN 05-07-1995 PUJI HARYANTO DN-11Dd 0036552
12 499 9934835375 ANIK HIJRAWATI P MULYA GUNA 06-06-1993 JARMIN DN-11Dd 0034473
13 500 9945213036 DEVI ANDINI P OGAN KOMERING LIR 28-09-1994 SUPRANTO DN-11Dd 0036562
14 503 9945213026 EV I YULI ANI P TULANG BAWANG 30-07-1994 SAMIN MI 0802085
15 504 9955599629 FIVE ANUGRAHAYATI P TUGU MULYO 02-03-1995 MUBIN DN-11Dd 0037688
16 505 9955599631 HILDA LIYANTI P KARYA MUKTI 05-03-1995 SUNARTO DN-11Dd 0036581
17 506 9955599642 KHUSNUL KHOTIMAH P BAKAU HENI 13-10-1995 NAHROWI DN-11Dd 0034151
18 507 9955599634 LELI MARLINA P SEMARANG JAYA 26-03-1995 SUHARTO DN-12 Dd 076607
19 508 MUJAYANAH P LAMPUNG UTARA 30-07-1995 M.KHOIRI DN-11Dd 0070393
20 511 9934835383 NYAI ALIAH P TULANG BAWANG 25-08-1993 ABDUL KOHAR DN-12Dd 0100776
21 512 9955599639 SITI KOTIMAH P MARI BAYA 31-07-1995 JARNO DN-11Dd 0032270
22 513 9955599632 SITI KHORI'AH P LAMPUNG UTARA 07-04-1995 MURYANTO DN-11Dd 0048766
23 514 9945213010 SITI MAISAROH P OKI 07-09-1994 PONIRAN DN-11Dd 0037788
24 516 9955599628 SRI HAYATI P WONO TIRTO 26-02-1995 ROJUDIN DN-11Dd 0032232
25 518 9955599626 TRI UTAMI P KARYA MUKTI ,OK I01-01-1995 TUGINO DN-11Dd 0036590
26 519 9945213013 TRI WAHYU NINGSIH P KEMANG INDAH 24-03-1994 DULSINO DN-11Dd 0037675
27 520 9955599636 UUM UMI MAWAR NINGRUM P MUSI BANYU ASIN 18-05-1995 YAMIDI DN-11Dd 0088916
28 521 9934835365 WASOYAH P TULUNG HARAPAN 05-03-1993 CHOIRI DN-11Dd 0060950
29 522 9940949267 MAHMUDI L OKI 08-07-1995 SUDARNO DN-11 Dd 0036324
30 523 9952185803 SURNITI P INDRAMAYU 05-09-1995 JUNAEDI DN 11 Dd 0101244
31
Mengetahui : Mengetahui : Mengetahui : Tugu Jaya, 01 November 2010
Kakandepag / Kasi Mapenda Kab. OKI Waspendais Kab. OKI Kepala Madrasah Induk Kepala MTs Darussyafa'at
………………………. ………………………… ……………………… ZAINUDDIN, S.Ag
NIP. NIP. NIP. NIP. 150
Palembang,………………………2008
Mengesahkan :
……………………………………..
Palembang, …………………… 2008 Tugu Jaya, Oktober 2008
Mengetahui MTs. Darussyafa’at
An. Kabid. Mapenda Kepala,
Kasi ……………………………
………………………………….. ZAINUDDIN, S.Ag
NIP. NIP. 150
Brosur YPP.darussyafa'at
mansa
YAYASAN PONDOK PESANTREN DARUSSYAFA’AT
PONDOK PESANTREN
MENERIMA
CALON SANTRI/SISWA/ BARU
TAHUN PEMBELAJARAN 2010-2011
Alamat : Jl. Lintas Timur Km. 128 DesaTugu Jaya
Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering ilir
Propinsi Sumatera Selatan 30657
Telp. (0712)331132-08127383443
I. SEJARAH BERDIRINYA YPP. DARUSSYAFA’AT
Pondok pesantren “DARUSSYAFA’AT” didirikan Oleh K.H. Imam Barizi. MB. S.IF tepatnya pada tanggal, 1 Januari 1993, Beliau adalah Putra K.H. Maqbul Nasyir Al Marhum Pengasuh Pondok Pesantren “DARUSSALAM” Sumedang sari OKU Timur Sumatera Selatan, Sejak Kecil Beliau mendapat bimbingan keagamaan langsung dari kedua orang tuanya, kemudian beliau melanjutkan studynya dipondok pesantren “DARUSSALAM” Blok Agung Banyuwangi Jawa Timur dibawah asuhan K.H. Syeh Muhtar Syafa’at Abdul Ghofur
Setelah menyelesaikan Studynya beliau merasa terpanggil untuk menyebarkan dan mengembangkan ajaran agama islam, untuk membendung derasnya arus globalisasi yang dapat mengancam nilai-nilai agama/moral dan menyelamatkan generasi muda islam dari pengaruh negatif Globalisasi serta menanamkan aqidah islam, maka beliau mendirikan lembaga yang diberi nama : Yayasan Pondok Pesantren Darussyafa’at. dan pada tahun Periode 2008-2011 Pengasuh Pondok Pesantren Darussyafa’at Menjadi Ketua terpilih FORPESS ( Forum Pondok Pesantren Se Sumatera Selatan).
Pondok Pesantren Darussyafa’at semula didirikan di kabupaten OKU Timur, Sumsel, karena belum mendapat kecocokan akhirnya pondok pesantren Darussyafa’at pindah ke lokasi baru tepatnya di. Jl. Lintas Timur, Km. 128 Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan Kode Pos. 30657 Telpon.( 0712 )331132-0812 7383 443.
Pada awalnya Pondok pesantren Darussyafa’at hanya menyelenggarakan pendidikan salaf saja yaitu TK/RA/TPA dan Madrasah Diniyah. Kemudian pada tahuan 1997 baru menyelenggarakan pendidikan Formal, MTs.(1997), Menyelenggarakan Program Wajar Dikdas Salafiyah 9 tahun (2000), MA (2001), Wajarv DIKDAS (2002), Paket B & C ( 2005 ).
Yayasan pondok pesantren Darussyafa’at adalah sebuah yayasan pendidikan islam Sistem Pondok Pesantren Kombinasi yang memakai kurikulum (DEPAG-DIKNAS dipadukan dengan pondok pesantren). Pondok Pesantren Darussyafa’at Lahir untuk memberei Respon Masyarakat dan Menjadi Benteng dampak Negatif Globalisasi ( Dekadensi Moral, Kenakalan Remaja, Minuman Keras, Kriminalitas, Kerusakan Akhlaq, dan tindakan Maksiat lainya yang semakin mengkhawatirkan.
II. VISI DAN MISI
VISI = Menjadikan YPP. Darussyafa’at sebagai Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Islam dan Ilmu-Ilmu lain yang terkait serta pembangunan masyarakat yang berdasarkan Iman, Ilmu dan amal secara Menyeluruh
MISI = Untuk mendidik manusia menjadi warga masyarakat yang mampu mengembangkan ilmu yang dimiliki sesuai denagn disiplin keilmuan dan mengamalkan atas landasan ahlaq, sikap kritis, obyektif, terbuka dan jujur serta meningkatkan kualitas masyarakat.
= Mewujudkan generasi yang terampil , disiplin dan mandiri
= Membentuk Insan yang Tafaqqahu Fi-addin, Wamaslakhatul Ummah
III. FASILITAS PENDIDIKAN
1. Gedung permanen milik sendiri
2. Labolatorium Bahasa
3. Praktek Ketrampilan
4. Peralatan olah raga
5. Ruang praktek komputer
6. Perpustakaan
7. KMCK
8. Masjid/Mushola
9. Gedung asrama putra / putri
IV. PENERIMAAN SANTRI BARU
A. TINGKAT PENDIDIKAN :
TK/RA
MADRASAH DINIYAH SALAFIYAH
MADRASAH DINIYAH WAJAR DIKDAS 9 TAHUN
ULA ( SETARA SD/MI ) Berijazah Negeri
WUSTHO ( SETARA SMP/MTs ) Berijazah Negeri
ULYA ( SETARA SMA/MA )
MADRASAH TSANAWIYAH ( MTs ) Status Terakreditasi
MADRASAH ALIYAH ( MA ) Status Terakreditasi
PAKET B & C
MA’HAD ALY
PENDALAMAN KITAB KUNING
B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. WAKTU : Pendaftaran dibuka mulai Tanggal 20 Juni – 30 Juli 2009, Pukul 08.00-11.00 WIB ( Pagi), Pukul 13.00 - 17.00 WIB ( Siang )
2. TEMPAT : Sekretariat PSB Pondok Pesantren Darussyafa’at Jl. Lintas Timur Km.128 Tugujaya Lempuing OKI Sum-Sel.
Telp. 0813 7979 8506 – 0813 7779 4962 – 0857 6916 9469 – 0828 7494 819 – 0813 7363 9776 - 0813 6740 3778
C. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Diantar oleh orang tua / Wali
2. Mengisi formulir Pendaftaran
3. Foto Copy Ijazah dan SKHUN dilegalisir = 4 lembar
4. Pas Photo terbaru Ukuran : 3 X 4 Cm = 6 Lembar,
: 2X3 Cm, = 4 Lembar
5. Map Karton 2 buah, warna Hijau ( untuk putra )
dan Warna Kuning ( untuk putri )
6. Membayar Uang pendaftaran Rp. 25.000,-
IV. PENGAJIAN POKOK KITAB KUNING
1. Soheh Muslim 16. Durotun Nasihin
2. Bulughul Marom 17. Sanad Dalailul Hoirot
3. Riyadussolihin 18. Qolbul Qur’an
4. Jawahirul Buhori 19. Hikmatul Bariz I & II
5. Azkarun Nawawi 20. Nashoihul ‘ibad
6. Soheh Bukhori 21. Khozinatul Asror
7. Sullamu Attaufiq 22. Hasiah Ibnu Abi Zamroh
8. Safinatun Annajah 23. Bidayatul Hidayah
9. Sullamun Najah 24. Muhtasor Jiddan
10. Fathul Qorib 25. Sarah Al Imriti
11. Fathul Mui’n 26. Ibnu ‘Akil
12. Fathul Wahab 27. Khoridatul Bahiyyah
13. Nihayatuzzain 28. Ahlaqul Banin
14. Kifayatul Ahyar 29. Ta’limul Muta’alim
15. Tafsirul Jalalain 30. Ihya’ Ulumuddin
V. JADWAL HARIAN
- 04.00 – 05.00 : Bangun Pagi, Sholat Tahajut, Jamaah Subuh
- 05.00 – 05.30 : Pengajian Kitab Kuning ( Ihya’ Ulumiddin, Tafsir Jalalain, Ta’limul Muta’alim).
- 05.30 – 06.00 : Sorogan Kitab Kuning
- 06.00 - 07.30 : Mandi, makan pagi, persiapan belajar formal
- 07.30 – 12.00 : Sekolah formal MTs. MA., Kecuali hari Jum’at
- 12.00 – 13.00 : Istirahat, Jama’ah Dzuhur
- 13.00 - 14.00 : Sorogan Kitab Kuning, Persiapan sekolah Diniyah
- 14.00 – 16.00 : Sekolah Diniyah ULA dan Wustho
- 16.00 – 16.30 : Jamaah ‘Asar
- 16.30 – 17.30 : - Pengajian kitab Kuning ( Shoheh Muslim, Ihya Ulumiddin)
- Olah Raga bagi yang tidak ikut pengajian
- 17.30 – 18.00 : Makan sore, Mandi
- 18.00 – 18.30 : Jama’ah Magrib
- 18.30 – 19.30 : Sorogan Al-Qur’an ( Kecuali Malam Selasa dan Jum’at)
- 19.30 – 2030 : Belajar terpimpin/takror (ULA), sekolah Diniyah Wustho dan Ulya.
- 20.30 – 21.00 : Jama’ah Isya
- 21.00 – 22.30 : Pengajian Kitab Kuning ( Soheh Muslim, Kifayatul Ahyar, Nurud Dolam ).
- 22.30 – 04.00 : Istirahat ( tidur malam ).
VI. JADWAL MINGGUAN
- Muhadloroh ( Latihan Berpidato )
- Seni baca Al-Qur’an ( Qiro’at ),
- Pendalaman Sholawat ( Alberjanzi )
- Istighosah
- Ubudiyah( Bilal, Tarhim, Adzan, Pujian, Iqomat, Imam Sholat )
- Bilal dan khutbah Jum’at
- Mengurus Mayyit
- Yasin, Tahlil
- Praktek Penghulu
- Praktek Haji& Umroh
- Olah Raga
- Seni bela diri Pagar Nusa
- Praktek komputer
- kerja bakti ( Ro’an )
- Praktek Bahasa Arab
- Praktek Bahasa Inggris
- Upacara Bendera
VII. JADWAL BULANAN
- Manakibul Akbar
- Pendidikan Kesenian
- Keterampilan
- Kepramukaan
- Musyawaroh
- Bahtsul Masail
VIII. JADWAL TAHUNAN
- Pengajian kilatan ( Setiap bulan Romadhon )
- Pendalaman Al Berjanzi ( Setiap Bulan Robiul Awal )
- Tafaulan Nabi Adam, santunan Anak Yatim ( Setiap tanggal 10 Muharram )
- Ijazah Dalailul Khoirot ( setiap tanggal 1 Muharram )
- Perlombaan-perlombaan ( Akhirussanah )
- Wisata Rohani Ziarah Wali Songo
IX. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di kantor Sekretariat Pendaftaran YPP. Darussyafa’at Alamat : Jl. Lintas Timur Km. 128 Desa Tugujaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan 30657 Telp. 0813 7979 8506 – 0813 7779 4962 – 0857 6916 9469 – 0828 7494 819 – 0813 6740 3778
Tugu Jaya, Robiul Akhir 1430 H
J u n i 2009 M
Panitia PSB YPP. Darussyafa’at
Ketua Sekretaris
Amiruddin Thohir, S. IF M. Syaiful Bahri
Mengetahui Pim./Mudir
YPP. Darussyafa’at
KH. IMAM BARIZI.MB,S.IF
YAYASAN PONDOK PESANTREN DARUSSYAFA’AT
PONDOK PESANTREN
MENERIMA
CALON SANTRI/SISWA/ BARU
TAHUN PEMBELAJARAN 2010-2011
Alamat : Jl. Lintas Timur Km. 128 DesaTugu Jaya
Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering ilir
Propinsi Sumatera Selatan 30657
Telp. (0712)331132-08127383443
I. SEJARAH BERDIRINYA YPP. DARUSSYAFA’AT
Pondok pesantren “DARUSSYAFA’AT” didirikan Oleh K.H. Imam Barizi. MB. S.IF tepatnya pada tanggal, 1 Januari 1993, Beliau adalah Putra K.H. Maqbul Nasyir Al Marhum Pengasuh Pondok Pesantren “DARUSSALAM” Sumedang sari OKU Timur Sumatera Selatan, Sejak Kecil Beliau mendapat bimbingan keagamaan langsung dari kedua orang tuanya, kemudian beliau melanjutkan studynya dipondok pesantren “DARUSSALAM” Blok Agung Banyuwangi Jawa Timur dibawah asuhan K.H. Syeh Muhtar Syafa’at Abdul Ghofur
Setelah menyelesaikan Studynya beliau merasa terpanggil untuk menyebarkan dan mengembangkan ajaran agama islam, untuk membendung derasnya arus globalisasi yang dapat mengancam nilai-nilai agama/moral dan menyelamatkan generasi muda islam dari pengaruh negatif Globalisasi serta menanamkan aqidah islam, maka beliau mendirikan lembaga yang diberi nama : Yayasan Pondok Pesantren Darussyafa’at. dan pada tahun Periode 2008-2011 Pengasuh Pondok Pesantren Darussyafa’at Menjadi Ketua terpilih FORPESS ( Forum Pondok Pesantren Se Sumatera Selatan).
Pondok Pesantren Darussyafa’at semula didirikan di kabupaten OKU Timur, Sumsel, karena belum mendapat kecocokan akhirnya pondok pesantren Darussyafa’at pindah ke lokasi baru tepatnya di. Jl. Lintas Timur, Km. 128 Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan Kode Pos. 30657 Telpon.( 0712 )331132-0812 7383 443.
Pada awalnya Pondok pesantren Darussyafa’at hanya menyelenggarakan pendidikan salaf saja yaitu TK/RA/TPA dan Madrasah Diniyah. Kemudian pada tahuan 1997 baru menyelenggarakan pendidikan Formal, MTs.(1997), Menyelenggarakan Program Wajar Dikdas Salafiyah 9 tahun (2000), MA (2001), Wajarv DIKDAS (2002), Paket B & C ( 2005 ).
Yayasan pondok pesantren Darussyafa’at adalah sebuah yayasan pendidikan islam Sistem Pondok Pesantren Kombinasi yang memakai kurikulum (DEPAG-DIKNAS dipadukan dengan pondok pesantren). Pondok Pesantren Darussyafa’at Lahir untuk memberei Respon Masyarakat dan Menjadi Benteng dampak Negatif Globalisasi ( Dekadensi Moral, Kenakalan Remaja, Minuman Keras, Kriminalitas, Kerusakan Akhlaq, dan tindakan Maksiat lainya yang semakin mengkhawatirkan.
II. VISI DAN MISI
VISI = Menjadikan YPP. Darussyafa’at sebagai Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Islam dan Ilmu-Ilmu lain yang terkait serta pembangunan masyarakat yang berdasarkan Iman, Ilmu dan amal secara Menyeluruh
MISI = Untuk mendidik manusia menjadi warga masyarakat yang mampu mengembangkan ilmu yang dimiliki sesuai denagn disiplin keilmuan dan mengamalkan atas landasan ahlaq, sikap kritis, obyektif, terbuka dan jujur serta meningkatkan kualitas masyarakat.
= Mewujudkan generasi yang terampil , disiplin dan mandiri
= Membentuk Insan yang Tafaqqahu Fi-addin, Wamaslakhatul Ummah
III. FASILITAS PENDIDIKAN
1. Gedung permanen milik sendiri
2. Labolatorium Bahasa
3. Praktek Ketrampilan
4. Peralatan olah raga
5. Ruang praktek komputer
6. Perpustakaan
7. KMCK
8. Masjid/Mushola
9. Gedung asrama putra / putri
IV. PENERIMAAN SANTRI BARU
A. TINGKAT PENDIDIKAN :
TK/RA
MADRASAH DINIYAH SALAFIYAH
MADRASAH DINIYAH WAJAR DIKDAS 9 TAHUN
ULA ( SETARA SD/MI ) Berijazah Negeri
WUSTHO ( SETARA SMP/MTs ) Berijazah Negeri
ULYA ( SETARA SMA/MA )
MADRASAH TSANAWIYAH ( MTs ) Status Terakreditasi
MADRASAH ALIYAH ( MA ) Status Terakreditasi
PAKET B & C
MA’HAD ALY
PENDALAMAN KITAB KUNING
B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. WAKTU : Pendaftaran dibuka mulai Tanggal 20 Juni – 30 Juli 2009, Pukul 08.00-11.00 WIB ( Pagi), Pukul 13.00 - 17.00 WIB ( Siang )
2. TEMPAT : Sekretariat PSB Pondok Pesantren Darussyafa’at Jl. Lintas Timur Km.128 Tugujaya Lempuing OKI Sum-Sel.
Telp. 0813 7979 8506 – 0813 7779 4962 – 0857 6916 9469 – 0828 7494 819 – 0813 7363 9776 - 0813 6740 3778
C. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Diantar oleh orang tua / Wali
2. Mengisi formulir Pendaftaran
3. Foto Copy Ijazah dan SKHUN dilegalisir = 4 lembar
4. Pas Photo terbaru Ukuran : 3 X 4 Cm = 6 Lembar,
: 2X3 Cm, = 4 Lembar
5. Map Karton 2 buah, warna Hijau ( untuk putra )
dan Warna Kuning ( untuk putri )
6. Membayar Uang pendaftaran Rp. 25.000,-
IV. PENGAJIAN POKOK KITAB KUNING
1. Soheh Muslim 16. Durotun Nasihin
2. Bulughul Marom 17. Sanad Dalailul Hoirot
3. Riyadussolihin 18. Qolbul Qur’an
4. Jawahirul Buhori 19. Hikmatul Bariz I & II
5. Azkarun Nawawi 20. Nashoihul ‘ibad
6. Soheh Bukhori 21. Khozinatul Asror
7. Sullamu Attaufiq 22. Hasiah Ibnu Abi Zamroh
8. Safinatun Annajah 23. Bidayatul Hidayah
9. Sullamun Najah 24. Muhtasor Jiddan
10. Fathul Qorib 25. Sarah Al Imriti
11. Fathul Mui’n 26. Ibnu ‘Akil
12. Fathul Wahab 27. Khoridatul Bahiyyah
13. Nihayatuzzain 28. Ahlaqul Banin
14. Kifayatul Ahyar 29. Ta’limul Muta’alim
15. Tafsirul Jalalain 30. Ihya’ Ulumuddin
V. JADWAL HARIAN
- 04.00 – 05.00 : Bangun Pagi, Sholat Tahajut, Jamaah Subuh
- 05.00 – 05.30 : Pengajian Kitab Kuning ( Ihya’ Ulumiddin, Tafsir Jalalain, Ta’limul Muta’alim).
- 05.30 – 06.00 : Sorogan Kitab Kuning
- 06.00 - 07.30 : Mandi, makan pagi, persiapan belajar formal
- 07.30 – 12.00 : Sekolah formal MTs. MA., Kecuali hari Jum’at
- 12.00 – 13.00 : Istirahat, Jama’ah Dzuhur
- 13.00 - 14.00 : Sorogan Kitab Kuning, Persiapan sekolah Diniyah
- 14.00 – 16.00 : Sekolah Diniyah ULA dan Wustho
- 16.00 – 16.30 : Jamaah ‘Asar
- 16.30 – 17.30 : - Pengajian kitab Kuning ( Shoheh Muslim, Ihya Ulumiddin)
- Olah Raga bagi yang tidak ikut pengajian
- 17.30 – 18.00 : Makan sore, Mandi
- 18.00 – 18.30 : Jama’ah Magrib
- 18.30 – 19.30 : Sorogan Al-Qur’an ( Kecuali Malam Selasa dan Jum’at)
- 19.30 – 2030 : Belajar terpimpin/takror (ULA), sekolah Diniyah Wustho dan Ulya.
- 20.30 – 21.00 : Jama’ah Isya
- 21.00 – 22.30 : Pengajian Kitab Kuning ( Soheh Muslim, Kifayatul Ahyar, Nurud Dolam ).
- 22.30 – 04.00 : Istirahat ( tidur malam ).
VI. JADWAL MINGGUAN
- Muhadloroh ( Latihan Berpidato )
- Seni baca Al-Qur’an ( Qiro’at ),
- Pendalaman Sholawat ( Alberjanzi )
- Istighosah
- Ubudiyah( Bilal, Tarhim, Adzan, Pujian, Iqomat, Imam Sholat )
- Bilal dan khutbah Jum’at
- Mengurus Mayyit
- Yasin, Tahlil
- Praktek Penghulu
- Praktek Haji& Umroh
- Olah Raga
- Seni bela diri Pagar Nusa
- Praktek komputer
- kerja bakti ( Ro’an )
- Praktek Bahasa Arab
- Praktek Bahasa Inggris
- Upacara Bendera
VII. JADWAL BULANAN
- Manakibul Akbar
- Pendidikan Kesenian
- Keterampilan
- Kepramukaan
- Musyawaroh
- Bahtsul Masail
VIII. JADWAL TAHUNAN
- Pengajian kilatan ( Setiap bulan Romadhon )
- Pendalaman Al Berjanzi ( Setiap Bulan Robiul Awal )
- Tafaulan Nabi Adam, santunan Anak Yatim ( Setiap tanggal 10 Muharram )
- Ijazah Dalailul Khoirot ( setiap tanggal 1 Muharram )
- Perlombaan-perlombaan ( Akhirussanah )
- Wisata Rohani Ziarah Wali Songo
IX. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di kantor Sekretariat Pendaftaran YPP. Darussyafa’at Alamat : Jl. Lintas Timur Km. 128 Desa Tugujaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan 30657 Telp. 0813 7979 8506 – 0813 7779 4962 – 0857 6916 9469 – 0828 7494 819 – 0813 6740 3778
Tugu Jaya, Robiul Akhir 1430 H
J u n i 2009 M
Panitia PSB YPP. Darussyafa’at
Ketua Sekretaris
Amiruddin Thohir, S. IF M. Syaiful Bahri
Mengetahui Pim./Mudir
YPP. Darussyafa’at
KH. IMAM BARIZI.MB,S.IF
Undangan Harlah Ke-18 PP.Darussyafa'at
mansa Nomor : 0143/ HR-18/PPDS/ TJ/ I/ 2010 Lampiran : 1 ( satu ) berkas Perihal : Mohon Kehadiran dalam rangka Harlah Ke-18 Pondok Pesantren Darussyafa’at Tugu Jaya Lempuing OKI Kepada, Bapak/Ibu/Saudara/I /kaum muslimin/mat Di - Manapun berada Salam silaturrahmi kami sampaikan, teriring do’a semoga kita semua selalu mendapat Rahmad dan Hidayah Allah SWT, sehingga kita semua dapat menjalankan aktifitas dengan sebaik-baiknya. Amin Selanjutnya kami beritahukan bahwa dalam rangka Harlah ke-18 Pondok Pesantren Darussyafa’at Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, akan mengadakan Tabligh/Pengajian Akbar yang akan dilaksanakan pada : Hari : RABU Tanggal : 06 Januari 2010 / 20 Muharram 1431 H Waktu : Pukul, 9.00 WIB s.d Selesai Penceramah : KH. Sholikin Yusuf dari Bayuwangi Tempat : Halaman Pondok Pesantren Darussyafa’at Tugu Jaya Lempuing OKI Berkenaan dengan ini, kami dengan hormat mengundang BapakiIbuiSaudara/I untuk hadir dalam acara tersebut. Demikian surat undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih, . و Tugu Jaya, 18 Desember 2009 Panitia Pelaksana Ketua, Sekretaris, Amiruddin Th. Ahmad Mansyur KATA PENGANTAR Bismillahirrahmaanirrahim Alhamdulillahirabbil ‘alamin, segala puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan proposal dalam rangka Harlah Ke-18 Pondok Pesantren Darussyafa’at. Salam sejahtera semoga kekal dipangkuan insan pilihan Nabi Muhammad SAW, yang telah memimpin umat kejalan yang benar dan memberi syafa’at kelak dihari kiamat. Ribuan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah memberi motivasi dan bantuan baik berupa materi ataupun pikiran dalam ikut serta dan berpartisifasi dalam acara yang akan kami laksanakan. Sesungguhnya tanpa dukungan dan uluran tangan dari para bapak/ibu dermawan, simpatisan, kegiatan tersebut mustahil menjadi kenyataan. Untuk itu kami selalu membuka diri mengharap bantuan dan partisifasinya dari para dermawan, dan berterima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan dan bantuan demi suksesanya acara yang akan kami laksanakan. Ahirnya tiada gading yang tak retak, tiada manusia yang sempurna tanpa noda dan dosa. Untuk itu kami mohon maaf apabila dalam penyusunan proposal ini terdapat kesalahan. Semoga amal para bapak/ibu dermawan, simpatisan diterima dan mendapat berkah dari Allah SWt. Amin Yarobbal ‘Alamin PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pondok Pesantren adalah Lembaga Pendidikan tertua di Indonesia, mengenai Kiprah Pesantren di Indonesia, secara Jujur diakui oleh para Intelektual baik dalam Negeri maupun Manca Negara bahwa Pondok Pesantren telah berjasa besar dalam mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) Anak Bangsa, membentuk kepribadian masyarakat dan sebagai pelestari, dan pelansir nilai-nilai dan Norma Ke Islaman. Perkembangan dan pertumbuhan Pesantren sesungguhnya memberikan Imbas yang sangat besar terhadap dinamika masyarakat sekitarnya. Misi Utama Pesantren adalah Pertama, Sebagai Transmisi dan Transfer Ilmu-ilmu keislaman, Kedua, Pemeliharaan Tradisi Islam dan Ketiga, Reproduksi Ulama’ Pondok Pesantren Darussyafa’at terletak didesa Tugu Jaya Jalan Lintas Timur Km. 128 Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan didirikan Pada tanggal 01 Januari 1993. Yayasan Pondok Pesantren Darussyafa’at memiliki kegiatan selain memberikan pendidikan agama dan umum juga memberikan pendidikan extra seperti ketrampilan, kesenian juga kepramukaan. Pengajian / Tabligh Akbar Merupakan Salah satu Strategi Penyampaian ilmu ( Transfer Ilmu ) Pengetahuan, selain Itu juga sebagai wujud syiar islam yang dianggap masih strategis dan merupakan sarana ukhuwah islamiyah. B. DASAR PEMIKIRAN - Peringatan Harlah Ke-18 PP. Darussyafa’at merupakan wadah untuk saling bertemu, bermaaf-maafan dan saling bersilaturrahim diantara sesama. Artinya : “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. - Merupakan Program tahunan Pondok Pesantren - Pentingnya memberikan bekal kepada santri dengan pengetahuan sosial kemasyarakatan sebagai bahan kompotitif dan komunikasi dengan masyarakat C. TUJUAN 1. Tertransfernya Ilmu-ilmu agama kepada santri, Orang tua/Wali dan kaum Muslimin-mualimat umumnya, yang akan meningkatkan Iman dan Taqwa dan Sumber Daya Manusia ( SDM ) 2. Terjalinnya Ukhuwah Islamiyah dikalangan santri, Orang tua/Wali, kaum Muslimin-mualimat dan masyarakat Sumsel pada umumnya 3. Terciptanya Syiar Islam D. TEMA Dalam rangka Harlah ke-18 Pondok Pesantren Darussyafa’at kita pupuk tali silaturrahim demi mempersiapkan generasi yang dinamis dibidang IMTAQ dan IPTEK serta fleksibel dengan bermasyarakat untuk menghadapi tantangan zaman. E. TARGET/SASARAN 1. Pengembangan pendidikan pesantren dalam mengantisipasi terhadap transformasi nilai ahlaqul karimah 2. meningkatkan kesadaran dan minat beragama, berbangsa dan bernegara secara maksimal dikalangan generasi muda khususnya dan masyarakat pada umumnya. 3. tercapainya generasi islami yang mempunyi mental dan kepribadian secara islami yang mempunyai pemikiran konsepsional relegius dan pengembangan pengetahuan secara praktis F. BENTUK KEGIATAN 1. Qotmil Qur’an Bil Ghoib, Tahlil dan Istighostah Kubro 2. Pengajian Akbar ( Umum) 3. Pentas Seni Reok Ponorogo G. PELAKSANA 1. Segenap Panitia PHBI, Pengurus, Staf dan Santri PP. Darussyafa’at 2. Segenap Wali Santri dan Alumni PP. Darussyafa’at 3. Jama’ah Yasin, Majlis taklim, Ibu-ibu Muslimat Desa tugujaya dan sekitarnya 4. Masyarakat Sekitar H. SARANA DAN PRASARANA 1. Tarup dan tenda 2. Pengeras Sound System 3. Publikasi Undangan, Siaran Radio dan Siaran keliling 4. Tempat terbuka untuk umum + berkapasitas 2500 Pengunjung I. JUMLAH UNDANGAN Jumlah undangan pada acara tersebut adalah + 2500 Undangan, secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 1. Ulama Dan Pengasuh Pesantren di Wilayah Sumsel dan sekitarnya 2. Para Pejabat Pemerintah di Wilayah Sumsel dan sekitarnya 3. Tokoh Masyarakat / Adat/ Kepala kampung di Wilayah OKI dan sekitarnya 4. Alumni dan wali santri di Wilayah Sumsel dan sekitarnya 5. Masyarakat umum dan siswa/santri didaerah sekitar J. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Pelaksanaan Peringatan Harlah Ke-18 PP. Darussyafa’at tersebut berlokasi di halamam Pondok Pesantren Darussyafa’at Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel pada hari Rabu, tanggal. 06 Januari 2010, atau tanggal 20 Muharram 1431 H Pukul. 9.30 WIB s.d. Selesai. K. KEGIATAN 1. Qotmil Qur’an Bil Ghoib Hari : Selasa Tanggal : 05 Januari 2010 M / 19 Muharram 1431 H Waktu : 07.00 WIB s/d Selesai Tempat : Halaman Pondok Pesantren Darussyafa’at 2. Pengajian umum Hari : Rabu Tanggal : 06 Januari 2010 M / 20 Muharram 1431 H Waktu : 09.00 WIB s/d Selesai Tempat : Halaman Pondok Pesantren Darussyafa’at 3. Hiburan pentas seni Reok Ponorogo Hari : Rabu Tanggal : 06 Januari 2010 M / 20 Muharram 1431 H Waktu : 14.00 WIB s/d Selesai Tempat : Halaman Pondok Pesantren Darussyafa’at L. ACARA 1. Pra Acara a. Pentas dari seni Anak-anak TK/TPA : Pkl. 07.30 – 08.30 WIB b. Pentas Seni dari Santri : Pkl. 08.30 – 09.00 WIB 2. Acara Inti I. Pembukaan : Pkl. 09.15 – 09.30 WIB II. Pembacaan Ayat suci Al Qur’an : Pkl. 09.30 – 10.00 WIB III. Sambutan-sambutan a. Panitia Penyelenggara : Pkl. 10.00 – 10.30 WIB b. Pengasuh PP. Darussyafa’at : Pkl. 10.30 – 11.00 WIB c. Bupati OKI : Pkl. 11.00 – 11.30 WIB d. Gubernur Sumsel : Pkl. 11.30 – 12.00 WIB IV. Istirahat Di isi sholawat : Pkl. 12.00 – 12.15 WIB V. Inti Mau’idotul Hasanah : Pkl. 12.15 – 13.30 WIB Oleh : KH. Sholihin Yusuf (dari Banyuwangi Jawa Timur) VI. Penutup/Do’a : Pkl. 13.30 – 13.45 WIB 3. Pasca Acara Hiburan Reok Ponorogo : Pkl. 14.00 WIB s.d Selesai PENUTUP Alhamdulillahirabbil “alamin, Atas segala limpahan rahmad dan maunah dari Allah SWT yang tak ternilai hargannya, akhirnya kami mampu menyelesaikan proposal ini dalam rangka peringatan Harlah Ke-18 Pondok Pesantren Darussyafa’aat Tugujaya Lempuing OKI Sumsel. Oleh karena itu melalui proposal ini atas nama panitia pelaksana apabila dalam mengemban amanat ini ada kesalahan baik yang disadari maupun tidak, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan mudah-mudahan dapat menjadi pengalaman yang sangat berarti demi kesempurnaan. Semoga proposal ini dapat memberikan manfaat dan membuka hati kita untuk beramal kebajikan dengan ihlas dan tulus dan mendapat ridha dari Allah SWT. Demikain Proposal ini kami buat, atas kerjasama dan partisifasinya kami ucapkan terimakasih. Tugu Jaya, 29 November 2009 Panitia Pelaksana Ketua, Sekretaris, Amiruddin Th. Ahmad Mansyur
Nabi NUH as
mansa
KISAH NABI NUH A.S.
Nabi Nuh adalah nabi keempat sesudah Adam, Syith dan Idris dan keturunan kesembilan dari Nabi Adam. Ayahnya adalah Lamik bin Metusyalih bin Idris.
Dakwah Nabi Nuh Kepada Kaumnya
Nabi Nuh menerima wahyu kenabian dari Allah dalam masa "fatrah" masa kekosongan di antara dua rasul di mana biasanya manusia secara beransur-ansur melupakan ajaran agama yang dibawa oleh nabi yang meninggalkan mereka dan kembali bersyirik meninggalkan amal kebajikan, melakukan kemungkaran dan kemaksiatan di bawah pimpinan Iblis.
Demikianlah maka kaum Nabi Nuh tidak luput dari proses tersebut, sehingga ketika Nabi Nuh datang di tengah-tengah mereka, mereka sedang menyembah berhala ialah patung-patung yang dibuat oleh tangan-tangan mereka sendiri disembahnya sebagai tuhan-tuhan yang dapat membawa kebaikan dan manfaat serta menolak segala kesengsaraan dan kemalangan.berhala-berhala yang dipertuhankan dan menurut kepercayaan mereka mempunyai kekuatan dan kekuasaan ghaib ke atas manusia itu diberinya nama-nama yang silih berganti menurut kehendak dan selera kebodohan mereka.Kadang-kadang mereka namakan berhala mereka " Wadd " dan " Suwa " kadangkala " Yaguts " dan bila sudah bosan digantinya dengan nama " Yatuq " dan " Nasr ".
Nabi Nuh berdakwah kepada kaumnya yang sudah jauh tersesat oleh iblis itu, mengajak mereka meninggalkan syirik dan penyembahan berhala dan kembali kepada tauhid menyembah Allah Tuhan sekalian alam melakukan ajaran-ajaran agama yang diwahyukan kepadanya serta meninggalkan kemungkaran dan kemaksiatan yang diajarkan oleh Syaitan dan Iblis.
Nabi Nuh menarik perhatian kaumnya agar melihat alam semesta yang diciptakan oleh Allah berupa langit dengan matahari, bulan dan bintang-bintang yang menghiasinya, bumi dengan kekayaan yang ada di atas dan di bawahnya, berupa tumbuh-tumbuhan dan air yang mengalir yang memberi kenikmatan hidup kepada manusia, pengantian malam menjadi siang dan sebaliknya yang kesemua itu menjadi bukti dan tanda nyata akan adanya keesaan Tuhan yang harus disembah dan bukan berhala-berhala yang mereka buat dengan tangan mereka sendiri.Di samping itu Nabi Nuh juga memberitakan kepada mereka bahwa akan ada gajaran yang akan diterima oleh manusia atas segala amalannya di dunia iaitu syurga bagi amalan kebajikan dan neraka bagi segala pelanggaran terhadap perintah agama yang berupa kemungkaran dan kemaksiatan.
Nabi Nuh yang dikurniakan Allah dengan sifat-sifat yang patut dimiliki oleh seorang nabi, fasih dan tegas dalam kata-katanya, bijaksana dan sabar dalam tindak-tanduknya melaksanakan tugas risalahnya kepada kaumnya dengan penuh kesabaran dan kebijaksanaan dengan cara yang lemah lembut mengetuk hati nurani mereka dan kadang kala dengan kata-kata yang tajam dan nada yang kasar bila menghadapi pembesar-pembesar kaumnya yang keras kepala yang enggan menerima hujjah dan dalil-dalil yang dikemukakan kepada mereka yang tidak dapat mereka membantahnya atau mematahkannya.
Akan tetapi walaupun Nabi Nuh telah berusaha sekuat tanaganya berdakwah kepda kaumnya dengan segala kebijaksanaan, kecekapan dan kesabaran dan dalam setiap kesempatan, siang mahupun malam dengan cara berbisik-bisik atau cara terang dan terbuka terbyata hanya sedikit sekali dari kaumnya yang dpt menerima dakwahnya dan mengikuti ajakannya, yang menurut sementara riwayat tidak melebihi bilangan seratus orang Mereka pun terdiri dari orang-orang yang miskin berkedudukan sosial lemah. Sedangkan orang yang kaya-raya, berkedudukan tingi dan terpandang dalam masyarakat, yang merupakan pembesar-pembesar dan penguasa-penguasa tetap membangkang, tidak mempercayai Nabi Nuh mengingkari dakwahnya dan sesekali tidak merelakan melepas agamanya dan kepercayaan mereka terhadap berhala-berhala mereka, bahkan mereka berusaha dengan mengadakan persekongkolan hendak melumpuhkan dan mengagalkan usaha dakwah Nabi nuh.
Berkata mereka kepada Nabi Nuh:"Bukankah engkau hanya seorang daripada kami dan tidak berbeda drp kami sebagai manusia biasa. Jikalau betul Allah akan mengutuskan seorang rasul yang membawa perintah-Nya, nescaya Ia akan mengutuskan seorang malaikat yang patut kami dengarkan kata-katanya dan kami ikuti ajakannya dan bukan manusia biasa seperti engkau hanya dpt diikuti orang-orang rendah kedudukan sosialnya seperti para buruh petani orang-orang yang tidak berpenghasilan yang bagi kami mereka seperti sampah masyarakat.Pengikut-pengikutmu itu adalah orang-orang yang tidak mempunyai daya fikiran dan ketajaman otak, mereka mengikutimu secara buta tuli tanpa memikirkan dan menimbangkan masak-masak benar atau tidaknya dakwah dan ajakanmu itu. Cuba agama yang engkau bawa dan ajaran -ajaran yang engkau sadurkan kepada kami itu betul-betul benar, nescaya kamilah dulu mengikutimu dan bukannya orang-orang yang mengemis pengikut-pengikutmu itu. kami sebagai pemuka-pemuka masyarakat yang pandai berfikir, memiliki kecerdasan otak dan pandangan yang luas dan yang dipandang masyarakat sebagai pemimpin-pemimpinnya, tidaklah mudak kami menerima ajakanmu dan dakwahmu.Engkau tidak mempunyai kelebihan di atas kami tentang soaL-soal kemasyarakatan dan pergaulan hidup.kami jauh lebih pandai dan lebih mengetahui drpmu tentang hal itu semua.nya.Anggapan kami terhadapmu, tidak lain dan tidak bukan, bahawa engkau adalh pendusta belaka."
Nuh berkata, menjawab ejekan dan olok-olokan kaumnya:"Adakah engkau mengira bahwa aku dpt memaksa kamu mengikuti ajaranku atau mengira bahwa aku mempunyai kekuasaan untuk menjadikan kamu orang-orang yang beriman jika kamu tetap menolak ajakan ku dan tetap membuta-tuli terhadap bukti-bukti kebenaran dakwahku dan tetap mempertahakan pendirianmu yang tersesat yang diilhamkan oleh kesombongan dan kecongkakan karena kedudukan dan harta-benda yang kamu miliki.Aku hanya seorang manusia yang mendpt amanat dan diberi tugas oleh Allah untuk menyampaikan risalah-Nya kepada kamu. Jika kamu tetap berkeras kepala dan tidak mahu kembali ke jalan yang benar dan menerima agama Allah yang diutuskan-Nya kepada ku maka terserahlah kepada Allah untuk menentukan hukuman-Nya dan gajaran-Nya keatas diri kamu. Aku hanya pesuruh dan rasul-Nya yang diperintahkan untuk menyampaikan amanat-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dialah yang berkuasa memberi hidayah kepadamu dan mengampuni dosamu atau menurunkan azab dan seksaan-Nya di atas kamu sekalian jika Ia kehendaki.Dialah pula yang berkuasa menurunkan seksa danazab-nya di dunia atau menangguhkannya sampai hari kemudian. Dialah Tuhan pencipta alam semesta ini, Maha Kuasa ,Maha Mengetahui, maha pengasih dan Maha Penyayang.".
Kaum Nuh mengemukakan syarat dengan berkata:"Wahai Nuh! Jika engkau menghendaki kami mengikutimu dan memberi sokongan dan semangat kepada kamu dan kepada agama yang engkau bawa, maka jauhkanlah para pengikutmu yang terdiri dari orang-orang petani, buruh dan hamaba-hamba sahaya itu. Usirlah mereka dari pengaulanmu karena kami tidak dpt bergaul dengan mereka duduk berdampingan dengan mereka mengikut cara hidup mereka dan bergabung dengan mereka dalam suatu agama dan kepercayaan. Dan bagaimana kami dpt menerima satu agama yang menyamaratakan para bangsawan dengan orang awam, penguasa dan pembesar dengan buruh-buruhnya dan orang kaya yang berkedudukan dengan orang yang miskin dan papa."
Nabi Nuh menolak pensyaratan kaumnya dan berkata:"Risalah dan agama yang aku bawa adalah untuk semua orang tiada pengecualian, yang pandai mahupun yang bodoh, yang kaya mahupun miskin, majikan ataupun buruh ,diantara peguasa dan rakyat biasa semuanya mempunyai kedudukan dan tempat yang sama trehadap agama dan hukum Allah. Andai kata aku memenuhi pensyaratan kamu dan meluluskan keinginanmu menyingkirkan para pengikutku yang setia itu, maka siapakah yang dpt ku harapkan akan meneruskan dakwahku kepada orang ramai dan bagaimana aku sampai hati menjauhkan drpku orang-orang yang telah beriman dan menerima dakwahku dengan penuh keyakinan dan keikhlasan di kala kamu menolaknya serta mengingkarinya, orang-orang yang telah membantuku dalam tugasku di kala kamu menghalangi usahaku dan merintangi dakwahku. Dan bagaimanakah aku dpt mempertanggungjawabkan tindakan pengusiranku kepada mereka terhadap Allah bila mereka mengadu bahawa aku telah membalas kesetiaan dan ketaatan mereka dengan sebaliknya semata-mata untuk memenuhi permintaanmu dan tunduk kepada pensyaratanmu yang tidak wajar dan tidak dpt diterima oleh akal dan fikiran yang sihat. Sesungguhnay kamu adalah orang-orang yang bodoh dan tidak berfikiran sihat.
Pada akhirnya, karena merasa tidak berdaya lagi mengingkari kebenaran kata-kata Nabi Nuh dan merasa kehabisan alasan dan hujjah untuk melanjutkan dialog dengan beliau, maka berkatalah mereka:"Wahai Nabi Nuh! Kita telah banyak bermujadalah dan berdebat dan cukup berdialog serta mendengar dakwahmu yang sudah menjemukan itu. Kami tetap tidak akan mengikutimu dan tidak akan sesekali melepaskan kepercayaan dan adat-istiadat kami sehingga tidak ada gunanya lagi engkau mengulang-ulangi dakwah dan ajakanmu dan bertegang lidah dengan kami. datangkanlah apa yang engkau benar-benar orang yang menepati janji dan kata-katanya. Kami ingin melihat kebenaran kata-katamu dan ancamanmu dalam kenyataan. Karena kami masih tetap belum mempercayaimu dan tetap meragukan dakwahmu."
Nabi Nuh Berputus Asa Dari Kaumnya
Nabi Nuh berada di tengah-tengah kaumnya selama sembilan ratus lima puluh tahun berdakwah menyampaikan risalah Tuhan, mengajak mereka meninmggalkan penyembahan berhala dan kembali menyembah dan beribadah kepada Allah Yang maha Kuasa memimpin mereka keluar dari jalan yang sesat dan gelap ke jalan yang benar dan terang, mengajar mereka hukum-hukum syariat dan agama yang diwahyukan oleh Allah kepadanya, mangangkat darjat manusia yang tertindas dan lemah ke tingak yang sesuai dengan fitrah dan qudratnya dan berusaha menghilangkan sifat-sifat sombong dan bongkak yang melekat pd para pembesar kaumnya dan medidik agar mereka berkasih sayang, tolong-menolong diantara sesama manusia. Akan tetapi dalam waktu yang cukup lama itu, Nabi Nuh tidak berhasil menyedarkan an menarik kaumnya untuk mengikuti dan menerima dakwahnya beriman, bertauhid dan beribadat kepada Allah kecuali sekelompok kecil kaumnya yang tidak mencapai seramai seratus orang, walaupun ia telah melakukan tugasnya dengan segala daya-usahanya dan sekuat tenaganya dengan penuh kesabaran dan kesulitan menghadapi penghinaan, ejekan dan cercaan makian kaumnya, karena ia mengharapkan akan dtg masanya di mana kaumnya akan sedar diri dan dtg mengakui kebenarannya dan kebenaran dakwahnya. Harapan Nabi Nuh akan kesedaran kaumnya ternyata makin hari makin berkurangan dan bahawa sinar iman dan takwa tidak akan menebus ke dalam hati mereka yang telah tertutup rapat oleh ajaran dan bisikan Iblis. Hal mana Nabi Nuh berupa berfirman Allah yang bermaksud:
"Sesungguhnya tidak akan seorang drp kaumnya mengikutimu dan beriman kecuali mereka yang telah mengikutimu dan beriman lebih dahulu, maka jgnlah engkau bersedih hati karena apa yang mereka perbuatkan."
Dengan penegasan firman Allah itu, lenyaplah sisa harapan Nabi Nuh dari kaumnya dan habislah kesabarannya. Ia memohon kepada Allah agar menurunkan Azab-Nya di atas kaumnya yang berkepala batu seraya berseru:"Ya Allah! Jgnlah Engkau biarkan seorang pun drp orang-orang kafir itu hidup dan tinggal di atas bumi ini. Mareka akan berusaha menyesatkan hamba-hamba-Mu, jika Engkau biarkan mereka tinggal dan mereka tidak akan melahirkan dan menurunkan selain anak-anak yang berbuat maksiat dan anak-anak yang kafir spt.mereka."
Doa Nabi Nuh dikalbulkan oleh Allah dan permohonannya diluluskan dan tidak perlu lagi menghiraukan dan mempersoalkan kaumnya, karena mereka itu akan menerima hukuman Allah dengan mati tenggelam.
Nabi Nuh Membuat Kapal
Setelah menerima perintah Allah untuk membuat sebuah kapal, segeralah Nabi Nuh mengumpulkan para pengikutnya dan mulai mereka mengumpulkan bhn yang diperlukan untuk maksud tersebut, kemudian dengan mengambil tempat di luar dan agak jauh dari kota dan keramaiannya mereka dengan rajin dan tekun bekerja siang dan malam menyelesaikan pembinaan kapal yang diperintahkan itu.
Walaupun Nabi Nuh telah menjauhi kota dan masyarakatnya, agar dpt bekerja dengan tenang tanpa gangguan bagi menyelesaikan pembinaan kapalnya namun ia tidak luput dari ejekan dan cemuhan kaumnya yang kebetulan atau sengaja melalui tempat kerja membina kapal itu. Mereka mengejek dan mengolok-olk dengan mengatakan:"Wahai Nuh! Sejak bila engkau telah menjadi tukang kayu dan pembuat kapal?Bukankah engkau seorang nabi dan rasul menurut pengakuanmu, kenapa sekarang menjadi seorang tukang kayu dan pembuat kapal.Dan kapal yang engkau buat itu di tempat yang jauh dari air ini adalah maksudmu untuk ditarik oleh kerbau ataukah mengharapkan angin yang ankan menarik kapalmu ke laut?"Dan lain-lain kata ejekan yang diterima oleh Nabi Nuh dengan sikap dingin dan tersenyum seraya menjawab:"Baiklah tunggu saja saatnya nanti, jika kamu sekrg mengejek dan mengolok-olok kami maka akan tibalah masanya kelak bg kami untuk mengejek kamu dan akan kamu ketahui kelak untuk apa kapal yang kami siapkan ini.Tunggulah saatnya azab dan hukuman Allah menimpa atas diri kamu."
Setelah selesai pekerjaan pembuatan kapal yang merupakan alat pengangkutan laut pertama di dunia, Nabi Nuh menerima wahyu dari Allah:
"Siap-siaplah engkau dengan kapalmu, bila tiba perintah-Ku dan terlihat tanda-tanda drp-Ku maka segeralah angkut bersamamu di dalam kapalmu dan kerabatmu dan bawalah dua pasang dari setiap jenis makhluk yang ada di atas bumi dan belayarlah dengan izin-Ku."
Kemudian tercurahlah dari langit dan memancur dari bumi air yang deras dan dahsyat yang dalam sekelip mata telah menjadi banjir besar melanda seluruh kota dan desa menggenangi daratan yang rendah mahupun yang tinggi sampai mencapai puncak bukit-bukit sehingga tiada tempat berlindung dari air bah yang dahsyat itu kecuali kapal Nabi Nuh yang telah terisi penuh dengan para orang mukmin dan pasangan makhluk yang diselamatkan oleh Nabi Nuh atas perintah Allah.
Dengan iringan"Bismillah majraha wa mursaha"belayarlah kapal Nabi Nuh dengan lajunya menyusuri lautan air, menentang angin yang kadang kala lemah lembut dan kadang kala ganas dan ribut. Di kanan kiri kapal terlihatlah orang-orang kafir bergelut melawan gelombang air yang menggunung berusaha menyelamat diri dari cengkaman maut yang sudah sedia menerkam mereka di dalam lipatan gelombang-gelombang itu.
Tatkala Nabi Nuh berada di atas geladak kapal memperhatikan cuaca dan melihat-lihat orang-orang kafir dari kaumnya sedang bergelimpangan di atas permukaan air, tiba-tiba terlihatlah olehnya tubuh putera sulungnya yang bernama "Kan'aan" timbul tenggelam dipermainkan oleh gelombang yang tidak menaruh belas kasihan kepada orang-orang yang sedang menerima hukuman Allah itu. Pada saat itu, tanpa disadari, timbullah rasa cinta dan kasih sayang seorang ayah terhadap putera kandungnya yang berada dalam keadaan cemas menghadapi maut ditelan gelombang.
Nabi Nuh secara spontan, terdorong oleh suara hati kecilnya berteriak dengan sekuat suaranya memanggil puteranya:Wahai anakku! Datanglah kemari dan gabungkan dirimu bersama keluargamu. Bertaubatlah engkau dan berimanlah kepada Allah agar engkau selamat dan terhindar dari bahaya maut yang engkau menjalani hukuman Allah." Kan'aan, putera Nabi Nuh, yang tersesat dan telah terkena racun rayuan syaitan dan hasutan kaumnya yang sombong dan keras kepala itu menolak dengan keras ajakan dan panggilan ayahnya yang menyayanginya dengan kata-kata yang menentang:"Biarkanlah aku dan pergilah, jauhilah aku, aku tidak sudi berlindung di atas geladak kapalmu aku akan dapat menyelamatkan diriku sendiri dengan berlindung di atas bukit yang tidak akan dijangkau oleh air bah ini."
Nuh menjawab:"Percayalah bahawa tempat satu-satunya yang dapat menyelamatkan engkau ialah bergabung dengan kami di atas kapal ini. Masa tidak akan ada yang dapat melepaskan diri dari hukuman Allah yang telah ditimpakan ini kecuali orang-orang yang memperolehi rahmat dan keampunan-Nya."
Setelah Nabi Nuh mengucapkan kata-katanya tenggelamlah Kan'aan disambar gelombang yang ganas dan lenyaplah ia dari pandangan mata ayahnya, tergelincirlah ke bawah lautan air mengikut kawan-kawannya dan pembesar-pembesar kaumnya yang durhaka itu.
Nabi Nuh bersedih hati dan berdukacita atas kematian puteranya dalam keadaan kafir tidak beriman dan belum mengenal Allah. Beliau berkeluh-kesah dan berseru kepada Allah:"Ya Tuhanku, sesungguhnya puteraku itu adalah darah dagingku dan adalah bahagian dari keluargaku dan sesungguhnya janji-Mu adalha janji benar dan Engkaulah Maha Hakim yang Maha Berkuasa."Kepadanya Allah berfirman:"Wahai Nuh! Sesungguhnya dia puteramu itu tidaklah termasuk keluargamu, karena ia telah menyimpang dari ajaranmu, melanggar perintahmu menolak dakwahmu dan mengikuti jejak orang-orang yang kafir drp kaummu.Coretlah namanya dari daftar keluargamu.Hanya mereka yang telah menerima dakwahmu mengikuti jalanmu dan beriman kepada-Ku dpt engkau masukkan dan golongkan ke dalam barisan keluargamu yang telah Aku janjikan perlindungannya danterjamin keselamatan jiwanya.Adapun orang-orang yang mengingkari risalah mu, mendustakan dakwahmu dan telah mengikuti hawa nafsunya dan tuntutan Iblis, pastilah mereka akan binasa menjalani hukuman yang telah Aku tentukan walau mereka berada dipuncak gunung. Maka janganlah engkau sesekali menanyakan tentang sesuatu yang engkau belum ketahui. Aku ingatkan janganlah engkau sampai tergolong ke dalam golongan orang-orang yang bodoh."
Nabi Nuh sedar segera setelah menerima teguran dari Allah bahwa cinta kasih sayangnya kepada anaknya telah menjadikan ia lupa akan janji dan ancaman Allah terhadap orang-orang kafir termasuk puteranya sendiri. Ia sedar bahawa ia tersesat pd saat ia memanggil puteranya untuk menyelamatkannya dari bencana banjir yang didorong oleh perasaan naluri darah yang menghubungkannya dengan puteranya padahal sepatutnya cinta dan taat kepada Allah harus mendahului cinta kepada keluarga dan harta-benda. Ia sangat sesalkan kelalaian dan kealpaannya itu dan menghadap kepada Allah memohon ampun dan maghfirahnya dengan berseru:"Ya Tuhanku aku berlindung kepada-Mu dari godaan syaitan yang terlaknat, ampunilah kelalaian dan kealpaanku sehingga aku menanyakan sesuatu yang aku tidak mengetahuinya. Ya Tuhanku bila Engkau tidak memberi ampun dan maghfirah serta menurunkan rahmat bagiku, nescaya aku menjadi orang yang rugi."
Setelah air bah itu mencapai puncak keganasannya dan habis binasalah kaum Nuh yang kafir dan zalim sesuai dengan kehendak dan hukum Allah, surutlah lautan air diserap bumi kemudian bertambatlah kapal Nuh di atas bukit " Judie " dengan iringan perintah Allah kepada Nabi Nuh:"Turunlah wahai Nuh ke darat engkau dan para mukmin yang menyertaimu dengan selamat dilimpahi barakah dan inayah dari sisi-Ku bagimu dan bagi umat yang menyertaimu."
Kisah Nabi Nuh Dalam Al-Quran
Al-Quran menceritakan kisah Nabi Nuh dalam 43 ayat dari 28 surah di antaranya surah Nuh dari ayat 1 sehinga 28, juga dalam surah "Hud" ayat 27 sehingga 48 yang mengisahkan dialog Nabi Nuh dengan kaumnya dan perintah pembuatan kapal serta keadaan banjir yang menimpa di atas mereka.
Pengajaran Dari Kisah Nabi Nuh A.S.
Bahawasanya hubungan antara manusia yang terjalin karena ikatan persamaan kepercayaan atau penamaan aqidah dan pendirian adalah lebih erat dan lebih berkesan drp hubungan yang terjalin karena ikatan darah atau kelahiran. Kan'aan yang walaupun ia adalah anak kandung Nabi Nuh, oleh Allah s.w.t. dikeluarkan dari bilangan keluarga ayahnya karena ia menganut kepercayaan dan agama berlainan dengan apa yang dianut dan didakwahkan oleh ayahnya sendiri, bahkan ia berada di pihak yang memusuhi dan menentangnya.
Maka dalam pengertian inilah dapat difahami firman Allah dalam Al-Quran yang bermaksud:"Sesungguhnya para mukmin itu adalah bersaudara."
Demikian pula hadis Rasulullah s.a.w.yang bermaksud:"Tidaklah sempurna iman seseorang kecuali jika ia menyintai saudaranya yang beriman sebagaimana ia menyintai dirinya sendiri."Juga peribahasa yang berbunyi:"Adakalanya engkau memperolehi seorang saudara yang tidak dilahirkan oleh ibumu."
Bulan Muharram
mansa
MUHARRAM DALAM PANDANGAN ISLAM
[1]. Muharram Adalah Bulan Yang Mulia
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“Artinya : Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” [At-Taubah : 36]
Imam Ath-Thabari berkata : “Bulan itu ada dua belas, empat diantaranya merupakan bulan haram (mulia), dimana orang-orang jahiliyah dahulu mengagungkan dan memuliakannya. Mereka mengharamkan peperangan pada bulan tersebut. Sampai seandainya ada seseorang bertemu dengan orang yang membunuh ayahnya maka dia tidak akan menyerangnya. Bulan empat itu adalah Rajab Mudhor, dan tiga bulan berurutan, yaitu Dulqqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Dengan ini nyatalah khabat-khabar yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Kemudian At-Thabari meriwayatkan beberapa hadits, diantaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Wahai manusia, sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan haram, pertamanya adalah Rajab Mudhor, terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban, kemudian Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram”
Dan ini merupakan perkataan mayoritas ahli tafsir {Jami’ul Bayan 10/124-125]
Imam Al-Qurthubi berkata : “Pada ayat ini terdapat delapan permasalahan. Yang keempat : Bulan haram yang disebutkan dalam ayat adalah Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab yang terletak antara Jumadal Akhir dan Sya’ban. Dinamakan Rajab Mudhor, karena Robi’ah bin Nazar, mereka mengharamkan bulan Rajab itu sendiri”. Kedelapan : “Allah menyebut secara khusus empat bulan ini dan melarang perbuatan dzolim pada bulan-bulan tersebut sebagai pemuliaan, walaupun perbuatan dzolim itu juga dilarang pada setiap waktu, seperti firman Allah.
“Artinya : Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji” [Al-Baqarah : 197]
Ini menurut mayoriyas ahli tafsir Maksudnya janganlah kalian berbuat kedholiman pada empat bulan tersebut. [Al-Jami Li Ahkamil Qur’an 4/85-87]
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata : “Empat bulan tersebut adalah Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram. Dinamakan haram karena kemuliaan yang lebih dan diharamkannya peperangan pada bulan tersebut” [Tatsiru Karimir Rohmah Fi Tafsiri Kalamil Mannan hal, 296]
Imam Al-Baghawi berkata : “Janganlah kalian berbuat dzalim pada semua bulan (dua belas bulan) tersebut dengan melakukan kemaksiatan dan melalaikan kataatan”. Ada yang berpendapat bahwa kalimat “fiihinna” maksudnya adalah empat bulan haram tersebut. Qotadah berkata : “Amalan shalih pada bulan haram pahalanya sangat agung dan perbuatan dholim di dalamnya merupakan kedholiman yang besar pula dibanding pada bulan selainnya, walaupun yang namanya kedholiman itu kapanpun merupakan dosa yang besar”. Ibnu Abbas berkata : “Janganlah kalian berbuat dholim pada diri kalian, yang dimaksud adalah menghalalkan sesuatu yang haram dan melakukan penyerangan”. Muhammad bin Ishaq bin Yasar berkata : “Janganlah kalian menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan yang halal, seperti perbuatan orang-orang musyrik yaitu mengundur-undurkan bulan haram (yaitu pada bulan Safar)’ [Ma’alimut Tanzil 4/44-45]
Imam Bukhari ketika menafsirkan ayat di atas (At-Taubah : 36) membawakan suatu hadits.
“Artinya : Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda : “Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan haram, tiga bulan berurutan yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban” [Hadits Riwayat Bukhari : 4662]
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan : “Kaum muslimin telah sepakat bahwa empat bulan haram seperti termaktub dalam hadits, tetapi mereka berselisih cara mengurutkannya. Sekelompok penduduk Kufah dan Arab mengurutkan : Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah, agar empat bulan tersebut terkumpul dalam satu tahun. Ulama Madinah, Basrah dan mayoritas ulama mengurutkan, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, tiga berurutan dan satu bulan tersendiri (Rajab). Inilah pendapat yang benar sebagaimana tertera dalam hadits-hadits yang shahih,diantaranya hadits yang sedang kita perbincangkan.Oleh karenanya hal ini lebih sesuai (memudahkan) manusia untuk melakkan thawaf pada semua buan haram tersebut. [10/319-320]
Termasuk kemuliaan bulan-bulan haram adalah dilarangnya peperangan pada bulan tersebut. Hanya saja larangan ini di-mansukh (dihapus) hukumnya menurut jumhur ulama. Karena di dalam Islam peperangan itu terbagi menjadi dua, diijinkan dan dilarang. Peperangan yang dijinkan dibolehkan bila adanya sebab. Sedangkan peperangan yang haram itu dilarang kapan saja. Maka tidak ada lagi keistimewaan bagi bulan-bulan haram kecuali sebatas kemulyaan yang sudah ditentukan pada hari-hari sebelumnya yaitu terbatas pada waktu-waktu yang utama.
Imam Al-Hasan Al-Bashri mengatakan : “Sesungguhnya Allah membuka tahun dengan bulan haram dan menutupnya juga dengan bulan yang haram. Tidak ada bulan yang paling mulya disisi Allah setelah Ramadhan (selain bulan-bulan haram ini, -pen)”.
Pada bulan Muharram ini terdapat hari yang pada hari itu terjadi peristiwa yang besar dan pertolongan yang nyata, menangnya kebenaran mengalahkan kebathilan, dimana Allah telah menyelamatkan Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Hari tersebut mempunyai keutamaan yang agung dan kemuliaan yang abadi sejak dulu. Dia adalah hari kesepuluh yang dinamakan Asyura. [Durusun ‘Aamun, Abdul Malik Al-Qasim, hal.10]
[2]. Disyariatkan Puasa Asyura
Berdasarkan hadits-hadist berikut ini.
“Artinya : Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa Asyura, tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, maka bagi siapa yang ingin berpuasa puasalah, dan siapa yang tidak ingin, tidak usah berpuasa” [Hadits Riwayat Bukhari 2001]
“Artinya : Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Mereka mengatakan :”Hari ini adalah hari yang agung dimana Allah telah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan pasukan Fir’aun, lalu Musa berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Saya lebih berhak atas Musa dari pada mereka”, lalu beliau berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu” [Hadits Riwayat Bukhari 3397]
Keutamaan Puasa Asyura
“Artinya : Ibnu Abbas Radhiyalahu anhu ditanya tentang puasa Asyura, jawabnya : “Saya tidak mengetahui bahwa Rasulullah puasa pada hari yang paling dicari keutamaannya selain hari ini (Asyura) dan bulan Ramadhan” [Hadits Riwayat Bukhari 1902, Muslim 1132]
Puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu, berdasarkan hadits berikut.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura, jawabnya : “Puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu” [Hadits Riwayat Muslim 1162, Tirmidzi 752, Abu Daud 2425, Ibnu Majah 1738, Ahmad 22031]
Asyura Adalah Hari Kesepuluh
Berdasarkan hadits berikut. : "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu : Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa, para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashara”, Maka beliau bersabda : “Tahun depan insya Allah kita akan berpuasa hari kesembilan”. Ibnu Abbas berkata : “Tahun berikutnya belum datang Rasulullah keburu meninggal” [Hadits Riwayat Muslim 1134, Abu Daud 2445, Ahmad 2107]
Imam Nawawi berkata : “Jumhur ulama Salaf dan khalaf berpendapat bahwa hari Asyura adalah hari kesepuluh. Yang berpendapat demikian diantaranya adalah Sa’id bin Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahawaih dan banyak lagi. Pendapat ini sesuai dengan (dzahir) teks hadits dan tuntutan lafadnya. [Syarah Shahih Muslim 9 hal. 205]
Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk berpuasa hari kesembilan sebagai penyelisihan terhadap ahlul kitab, setelah dikhabarkan kepada beliau bahwa hari tersebut diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashara. Oleh karena itu Imam Nawawi berkata : “ Asy-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya berpendapat ; Disunnahkan untuk berpuasa hari kesembilan dan kesepuluh karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa hari kesepuluh serta berniat untuk puasa hari kesembilan. Ulama berkata : “Barangkali sebab puasa hari kesembilan bersama hari kesepuluh adalah agar tidak menyerupai orang-orang Yahudi jika hanya berpuasa hari kesepuluh saja. Dan dalam hadits tersebut memang terdapat indikasi ka arah itu” [Syarah Shahih Muslim 9 hal. 205]
Al-Allamah Muhammad Shidiq Hasan Khan berkata : “Mayoritas ulama menyunnahkan untuk berpuasa pada hari sebelumnya” [Sailul Jarar Juz 2 hal. 148]
Namun dalam masalah ini ulama berselisih. Selain ada yang berpendapat seperti diatas, sebagian ulama berpendapat hendaknya berpuasa satu hari sebelum dan sesudahnya berdasarkan hadits.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Berpuasalah hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi, (dengan) berpuasalah hari sebelumnya dan sesudahnya” [Hadits Riwayat Ahmad 2155]
Seperti dikemukakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 2 hal.76 dan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 4 hal. 772. Hanya saja hadits tersebut di dhoifkan oleh beberapa ulama seperti Imam Syaukani dalam Nailul Author 2 hal. 552. Kata beliau : “Riwayat Ahmad ini dho’if mungkar, diriwayatkan dari jalan Dawud bin Ali dari bapaknya, dari kakeknya. Ibnu Abi Laila juga meriwayatkan dari Dawud bin Ali ini” Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Syaukani ini dalam Tuhfatul Ahwadzi 3 hal. 383. Imam Al-Albani juga mendho’ifkannya dalam ta’liq Shahih Ibnu Khuzaimah yang dinukil oleh Syaikh Muhammad Musthofa Al-Adzami dalam tahqiq Shahih Ibnu Khuzaimah juz 3 hal.290. Syaikh Syu’aib dan Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq kitab Zadul Ma’ad 2 hal. 69. Maka yang rajih adalah pendapat pertama yaitu disunnahkan untuk berpuasa satu hari sebelumnya.
Kesimpulannya bahwa bulan Muharram atau dikenal dengan Suro merupakan bulan yang mulia. Maka tidak sepantasnya apabila kaum muslimin mempunyai anggapan miring terhadapnya, dengan menjadikan sebagai bulan keramat. Sehingga menyeret mereka jatuh ke lembah kesyirikan, dengan melakukan acara-acara cerminan dari keyakinan mereka yang keliru. Akibatnya dosa yang disandang semakin banyak karena dilakukan pada bulan yang mulia.
KOREKSI TERHADAP KEPERCAYAAN MASYARAKAT SEPUTAR MUHARRAM (SURO)
Telah dipaparkan diatas, keyakinan sebagian masyarakat seputar Muharram (Suro). Benarkah keyakinan seperti itu ? Jawabnya : Keyakinan di atas adalah salah. Karena mereka menyandarkan nasib mereka, bahagia dan celaka kepada masa, waktu. Padahal waktu atau masa tidak kuasa memberikan apa-apa. Jadi mereka telah jatuh ke dalam perkara yang di haramkan atau kesyirikan. Allah mengkhabarkan keyakinan orang-orang kafir dan orang-orang musyrikin.
“Artinya : Dan mereka berkata : “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan dunia saja, kita mati dan kita hidup, tidak ada yang membinasakan kita selain masa. Dan sekali-kali mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga” [Al-Jatsiyah : 23]
Orang-orang kafir tersebut mengingkari adanya hari kiamat, mati hidup mereka waktulah yang menentukan. Bahagia, celaka dan perputaran hidup mati mereka berjalan seiring dengan bergesernya waktu. Tidak disadari mereka telah mencaci masa. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah Ta’ala berfirman : “Manusia menyakiti Aku, dia mencaci maki masa, padahal Aku adalah (pemilik dan pengatur masa) Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti” [Bukhari 4826, Muslim 2246]
Imam Al-Baghawi berkata : “Makna hadits : Dahulu orang-orang Arab terbiasa mencela masa apabila tertimpa musibah. Mereka mengatakan : “Makna tertimpa masa bencana”. Maka jika mereka menyandarkan musibah yang menimpa kepada masa, berarti mereka telah mencaci pengatur masa itu, yang tentunya adalah Allah. Karena pengatur urusan yang mereka lakukan itu pada hakekatnya adalah Allah. Oleh karena itu mereka dilarang mencela masa. [Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, hal. 51]
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam Al-Qoulus Sadid mengatakan : “Pencelaan kepada masa ini banyak terjadi pada masa jahiliyah. Kemudian diikuti oleh orang-orang fasik, gila dan bodoh. Jika perputaran masa berlangsung tidak sesuai dengan harapan mereka mulailah mereka mencelanya, bahkan tidak jarang melaknatnya. Semua ini timbul karena tipisnya agama mereka dan karena parahnya kedunguan dan kebodohan. Dikarenakan masa itu tidak mempunyai peranan apa-apa dalam menentuka nasib. Sebaliknya, justru masa itulah yang diatur. Kejadin-kejadian yang terjadi dalam rentang waktu, merupakan pengaturan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Oleh karena itu jika masa dicerca berarti mencaci pengaturnya” [Al-Qoulus Sadid hal. 146]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : “Mencela masa terbagi menjadi tiga macam. Yang kedua yaitu pencelaan kepada masa disertai keyakinan bahwa masa itu merupakan penentu. Masa itulah yang menentukan perkara menjadi baik atau jelek. Ini adalah syirik besar. Karena orang tadi berkeyakinan adanya pencipta selain Allah denan menyandarkan peristiwa-peristiwa kepada selainNya. Setiap orang yang berkeyakinan bahwa ada pencipta selain Allah maka dia kafir. Sama halnya dengan orang yang berkeyakinan adanya ilah selain Allah yang pantas untuk disembah, ini juga kafir. Yang ketiga ; pencelaan terhadap masa namun tidak disertai keyakinan bahwa masa itu merupakan penentu. Tetapi Allah-lah yang mengaturnya. Hanya saja dia mencelanya disebabkan pada masa itulah terjadi peristiwa yang tidak dia senangi. Pencelaan ini diharamkan, namun tidak sampai pada kesyirikan. Hal itu lantaran pencelaan kepada masa tidak terlepas dari dua kemungkinan. Jika pencelaan itu disertai keyakinan bahwa masa itu merupakan penentu maka ini syirik. Jika tidak demikian, maka pada hakekatnya pencelaan itu tertuju kepada Allah, karena Allah-lah yang mengatur masa tersebut, menjadi baik atau jelek. Maka ini diharamkan” [Al-Qoulul Mufid Ala Kitabit Tauhid, hal. 351-352]
Oleh karenanya keyakinan bahwa bulan Muharram (Suro) merupakan bulan keramat atau petaka, tidak terlepas dari dua hal bisa haram atau jatuh ke dalam kesyirikan. Belum lagi acara-acara yang menyertainya semisal nyadran ke pantai selatan, jamasan pusaka, kirab kerbau untuk dimintai berkahnya. Tidak diragukan lagi semua itu merupakan syirik besar.
Demikian pula keyakinan Syi’ah, sebagaimana telah dikemukakan diatas. Semua itu merupakan cerminan dari sikap ghuluw (berlebih-lebihan) mereka terhadap imamnya. Dan ini tidak aneh karena hal itu sudah menjadi tradisi mereka. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersikap ghuluw kepada orang shalih, sabdanya.
“Artinya : Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid)” [Hadits Riwayat Bukhari 435, Muslim 531]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kabar tentang gereja yang ada di Habasyah (Ethiopia), dengan aneka ornamennya, lantas beliau bersabda.
“Artinya : Mereka itu, apabila ada orang shalih meninggal, mereka bangun diatas kuburannya sebuah tempat ibadah dan membuat di dalam tempat itu gambar-gambar (patung-patung). Mereka itulah makhluk yang paling jelek disisi Allah” [Hadits Riwayat Bukhari 427 Muslim 528]
Diantara perkara bathil yang terdapat pada bulan Muharram, seperti dituturkan oleh Ibnul Qayyim : “Diantara hadits-hadits yang bathil adalah hadits tentang memakai celak pada hari Asyura, berhias, banyak berinfak kepada keluarga, shalat dan amalan-amalan lainnya yang mempunyai fadhilah. Padahal tidak ada satupun hadits yang shahih berkaitan dengan amalan tadi. Hadits-hadits yang shahih hanya berkisar mengenai puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam. Selain itu semuanya bathil.
Termasuk perkara yang bathil, menjadikan Asyura sebagai hari penyiksaan dan kesedihan. Ini adalah bid’ah dan mungkar. Ibnu Rajab dalam Latha’iful Ma’arif mengatakan : “Adapun dijadikannya hari Asyura sebagai acara jamuan makan seperti dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah, karena untuk memperingati terbunuhnya Al-Husain bin Ali, maka ini termasuk amalan orang yang amalannya sia-sia sedangkan dia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak memerintahkan untuk menjadikan hari dimana para nabi tertimpa musibah dan kematiannya sebagai jamuan makan, apalagi orang selain mereka?!” [Durusun Aamun, Abdul Malik Al-Qasim hal. 11-12].
Bila pada bulan haram amalan shalih dibalas dengan berlipat demikian pula balasan bagi perbuatan maksiat, juga berlipat. Allahu a’lam
[Disalin dari Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 6 Th 1 Muharram 1422/Maret-April 2002. Diterbitkan Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Ponpes Al-Furqon Al-Islami Srowo, Sidayu Gresik]
HARI ASYURA 10 MUHARRAM ANTARA SUNNAH DAN BID’AH *
Oleh
Ustadz Aris Munandar bin S.Ahmadi
SEJARAH DAN KEUTAMAAN PUASA ASYURA
Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid'ah di dalamnya. Adapun yang dituntunkan syariat kepada kita pada hari itu hanyalah berpuasa, dengan dijaga agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi.
"Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa." [1]
"Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya :"Apa ini?" Mereka menjawab :"Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka beliau Rasulullah menjawab :"Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu." [2]
Dua hadits ini menunjukkan bahwa suku Quraisy berpuasa pada hari Asyura di masa jahiliyah, dan sebelum hijrahpun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya. Kemudian sewaktu tiba di Madinah, beliau temukan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, maka Nabi-pun berpuasa dan mendorong umatnya untuk berpuasa.
Diriwayatkan pada hadits lain.
“Artinya : Ia adalah hari mendaratnya kapal Nuh di atas gunung “Judi” lalu Nuh berpuasa pada hari itu sebagai wujud rasa syukur”[3]
“Artinya : Abu Musa berkata : “Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya, maka Rasulllah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Puasalah kalian pada hari itu” [4]
“Artinya :Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa di hari Asyura, maka beliau menjawab : “Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) pada tahun kemarin” [5]
CARA BERPUASA DI HARI ASYURA
[1]. Berpuasa selama 3 hari tanggal 9, 10, dan 11 Muharram
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafadz sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Huda dan al-Majd Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2/2:
"Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya."
Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang Al-Urf asy-Syadzi:
"Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi."
Namun di dalam sanadnya ada rawi yang diperbincangkan. Ibnul Qayyim berkata (dalam Zaadud Ma'al 2/76):"Ini adalah derajat yang paling sempurna." Syaikh Abdul Haq ad-Dahlawi mengatakan:"Inilah yang Utama."
Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan cara ini. Dan termasuk yang memilih pendapat puasa tiga hari tersebut (9, 10 dan 11 Muharram) adalah Asy-Syaukani (Nailul Authar 4/245) dan Syaikh Muhamad Yusuf Al-Banury dalam Ma’arifus Sunan 5/434
Namun mayoritas ulama yang memilih cara seperti ini adalah dimaksudkan untuklebih hati-hati.Ibnul Qudamah di dalam Al-Mughni 3/174 menukil pendapat Imam Ahmad yang memilih cara seperti ini (selama tiga hari) pada saat timbul kerancuan dalam menentukan awal bulan.
[2]. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram
Mayoritas Hadits menunjukkan cara ini:
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan berpuasa. Para shahabat berkata:"Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu diagungkan oleh Yahudi." Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal 9.", tetapi sebelum datang tahun depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat."[6]
Dalam riwayat lain :
"Artinya : Jika aku masih hidup pada tahun depan, sungguh aku akan melaksanakan puasa pada hari kesembilan."[7].
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata (Fathul Baari 4/245) :"Keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal sembilan mengandung kemungkinan bahwa beliau tidak hanya berpuasa pada tanggal sembilan saja, namun juga ditambahkan pada hari kesepuluh. Kemungkinan dimaksudkan untuk berhati-hati dan mungkin juga untuk menyelisihi kaum Yahudi dan Nashara, kemungkinan kedua inilah yang lebih kuat, yang itu ditunjukkan sebagian riwayat Muslim”
"Artinya : Dari 'Atha', dia mendengar Ibnu Abbas berkata:"Selisihilan Yahudi, berpuasalah pada tanggal 9 dan 10”.
[3]. Berpuasa Dua Hari yaitu tanggal 9 dan 10 atau 10 dan 11 Muharram
"Berpuasalah pada hari Asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”
Hadits marfu' ini tidak shahih karena ada 3 illat (cacat):
[a]. Ibnu Abi Laila, lemah karena hafalannya buruk.
[b]. Dawud bin Ali bin Abdullah bin Abbas, bukan hujjah
[c]. Perawi sanad hadits tersebut secara mauquf lebih tsiqah dan lebih hafal daripada perawi jalan/sanad marfu'
Jadi hadits di atas Shahih secara mauquf sebagaimana dalam as-Sunan al-Ma'tsurah karya As-Syafi'i no 338 dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahdzibul Atsar 1/218.
Ibnu Rajab berkata (Lathaiful Ma'arif hal 49):"Dalam sebagian riwayat disebutkan atau sesudahnya maka kata atau di sini mungkin karena keraguan dari perawi atau memang menunjukkan kebolehan…."
Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/245-246):"Dan ini adalahl akhir perkara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dahulu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka menyocoki ahli kitab dalam hal yang tidak ada perintah, lebih-lebih bila hal itu menyelisihi orang-orang musyrik. Maka setelah Fathu Makkah dan Islam menjadi termahsyur, beliau suka menyelisihi ahli kitab sebagaimana dalam hadits shahih. Maka ini (masalah puasa Asyura) termasuk dalam hal itu. Maka pertama kali beliau menyocoki ahli kitab dan berkata :"Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian (Yahudi).", kemudian beliau menyukai menyelisihi ahli kitab, maka beliau menambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk menyelisihi ahli kitab."
Ar-Rafi'i berkata (at-Talhish al-Habir 2/213) :"Berdasarkan ini, seandainya tidak berpuasa pada tanggal 9 maka dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 11"
[4]. Berpuasa pada 10 Muharram saja
Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/246) :"Puasa Asyura mempunyai 3 tingkatan, yang terendah berpuasa sehari saja, tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal 9, dan tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal 9 dan 11. Wallahu a'lam."
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H-2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
__________
Foote Note
[*]. Diolah oleh Aris Munandar bin S Ahmadi, dari kitab Rad’ul Anam Min Muhdatsati Asyiril Muharram Al-Haram, karya Abu Thayib Muhammad Athaullah Hanif, tahqiq Abu Saif Ahmad Abu Ali
[1]. Hadits Shahih Riwayat Bukhari 3/454, 4/102-244, 7/147, 8/177,178, Ahmad 6/29, 30, 50, 162, Muslim 2/792, Tirmidzi 753, Abu Daud 2442, Ibnu Majah 1733, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/319,320, Al-Humaidi 200, Al-Baihaqi 4/288, Abdurrazaq 4/289, Ad-Darimy 1770, Ath-Thohawi 2/74 dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5/253
[2]. Hadits Shahih Riwayat Bukhari 4/244, 6/429, 7/274, Muslim 2/795, Abu Daud 2444, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/318, 319, Ahmad 1/291, 310, Abdurrazaq 4/288, Ibnu Majah 1734, Baihaqi 4/286, Al-Humaidi 515, Ath-Thoyalisi 928
[3]. Hadits Riwayat Ahmad 2/359-360 dengan jalan dari Abdusshomad bin Habib Al-Azdi dari bapaknya dari Syumail dari Abu Hurairah, Abdusshomad dan bapaknya keduanya Dha’if.
[4]. Hadits Shahih Riwayat Bukahri 4/244, 7/274, Muslim 2/796, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/322 dan Al-Baihaqi 4/289
[5]. Hadits Shahih Riwayat Muslim 2/818-819, Abu Daud 2425, Ahmad 5/297, 308, 311, Baihaqi 4.286, 300 Abdurrazaq 4/284, 285
[6]. Hadits Shahih Riwayat Muslim 2/796, Abu Daud 2445, Thabary dalam Tahdzibul Atsar 1/24, Baihaqi dalam Al-Kubra 4/287 dan As-Shugra 2/119 serta Syu’abul Iman 3506 dan Thabrabi dalam Al-Kabir 10/391
[7]. Hadits Shahih Muslim 2/798, Ibnu Majah 736, Ahmad 1/224, 236, 345, Baihaqi 4/287, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya 3/58, Thabrani dalam Al-Kabir 10/401, Thahawi 2/77 dan lain-lain
BID’AH-BID’AH DI HARI ASYURA
[1]. Shalat dan dzikir-dzikir khusus, sholat ini disebut dengan sholat Asyura
[2]. Mandi, bercelak, memakai minyak rambut, mewarnai kuku, dan menyemir rambut.
[3]. Membuat makanan khusus yang tidak seperti biasanya.
[4]. Membakar kemenyan.
[5]. Bersusah-susah dalam kehausan dan menampakkan kesusahannya itu.
[6]. Doa awal dan akhir tahun yang dibaca pada malam akhir tahun dan awal tahun (Sebagaimana termaktub dalam Majmu' Syarif)
[7]. Menentukan berinfaq dan memberi makan orang-orang miskin
[8]. Memberi uang belanja lebih kepada keluarga.
[9]. As-Subki berkata (ad-Din al-Khalish 8/417):"Adapun pernyataan sebagian orang yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk ziarah kepada orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca al-Fatihah seribu kali dan bersilaturahmi maka tidak ada dalil yg menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari Asyura. Yang benar amalan-amalan ini diperintahkan oleh syariat di setiap saat, adapun mengkhususkan di hari ini (10 Muharram) maka hukumnya adalah bid'ah."
Ibnu Rajab berkata (Latha’iful Ma’arif hal. 53) : “Hadits anjuran memberikan uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun tidak ada satupun yang shahih. Di antara ulama yang mengatakan demikian adalah Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakam Al-Uqaili berkata :”(Hadits itu tidak dikenal)”. Adapun mengadakan ma’tam (kumpulan orang dalam kesusahan, semacam haul) sebagaimana dilakukan oleh Rafidhah dalam rangka mengenang kematian Husain bin Ali Radhiyallahu ‘anhu maka itu adalah perbuatan orang-orang yang tersesat di dunia sedangkan ia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan mengadakan ma’tam pada hari lahir atau wafat para nabi maka bagaimanakah dengan manusia/orang selain mereka”
Pada saat menerangkan kaidah-kaidah untuk mengenal hadits palsu, Al-Hafidz Ibnu Qayyim (al-Manar al-Munif hal. 113 secara ringkas) berkata : “Hadits-hadits tentang bercelak pada hari Asyura, berhias, bersenang-senang, berpesta dan sholat di hari ini dan fadhilah-fadhilah lain tidak ada satupun yang shahih, tidak satupun keterangan yang kuat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain hadits puasa. Adapun selainnya adalah bathil seperti.
“Artinya : Barangsiapa memberi kelonggaran pada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya sepanjang tahun”.
Imam Ahmad berkata : “Hadits ini tidak sah/bathil”. Adapun hadits-hadits bercelak, memakai minyak rambut dan memakai wangi-wangian, itu dibuat-buat oleh tukang dusta. Kemudian golongan lain membalas dengan menjadikan hari Asyura sebagai hari kesedihan dan kesusahan. Dua goloangan ini adalah ahli bid’ah yang menyimpang dari As-Sunnah. Sedangkan Ahlus Sunnah melaksanakan puasa pada hari itu yang diperintahkan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi bid’ah-bid’ah yang diperintahkan oleh syaithan”.
Adapun shalat Asyura maka haditsnya bathil. As-Suyuthi dalam Al-Lali 2/29 berkata : “Maudhu’ (hadits palsu)”. Ucapan beliau ini diambil Asy-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmu’ah hal.47. Hal senada juga diucapkan oleh Al-Iraqi dalam Tanzihus Syari’ah 2/89 dan Ibnul Jauzi dalam Al-Maudlu’ah 2/122
Ibnu Rajab berkata (Latha’ful Ma’arif) : “Setiap riwayat yang menerangkan keutamaan bercelak, pacar, kutek dan mandi pada hari Asyura adalah maudlu (palsu) tidak sah. Contohnya hadits yang dikatakan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu secara marfu.
“Artinya : Barangsiapa mandi dan bersuci pada hari Asyura maka tidak akan sakit di tahun itu kecuali sakit yang menyebabkan kematian”.
Hadits ini adalah buatan para pembunuh Husain.
Adapun hadits,
“Artinya : Barangsiapa bercelak dengan batu ismid di hari Asyura maka matanya tidak akan pernah sakit selamanya”
Maka ulama seperti Ibnu Rajab, Az-Zakarsyi dan As-Sakhawi menilainya sebagai hadits maudlu (palsu).
Hadits ini diriwayatkan Ibnul Jauzi dalam Maudlu’at 2/204. Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7/379 dan Fadhail Auqat 246 dan Al-Hakim sebagaimana dinukil As-Suyuthi dalam Al-Lali 2/111. Al-Hakim berkata : “Bercelak di hari Asyura tidak ada satu pun atsar/hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan hal ini adalah bid’ah yang dibuat oleh para pembunuh Husain Radhiyallahu ‘anhu.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang hari Asyura. Semoga kita bisa meninggalkan bid’ah-bid’ahnya. Amin
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H-2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
MUHARRAM (SURO) BULAN KERAMAT ?
Oleh
Ustadz Abu Nu’aim Al-Atsari
Muharram (Suro) dalam kacamata masyarakat, khususnya Jawa, merupakan bulan keramat. Sehingga mereka tidak punya keberanian untuk menyelenggarkan suatu acara terutama hajatan dan pernikahan. Bila tidak di indahkan akan menimbulkan petaka dan kesengsaraan bagi mempelai berdua dalam mengarungi bahtera kehidupan. Hal ini diakui oleh seorang tokoh keraton Solo. Bahkan katanya : “Pernah ada yang menyelenggarakan pernikahan di bulan Suro (Muharram), dan ternyata tertimpa musibah!”. Maka kita lihat, bulan ini sepi dari berbagai acara. Selain itu, untuk memperoleh kesalamatan diadakan berbagai kegiatan. Sebagian masyarakat mengadakan tirakatan pada malam satu Suro (Muharram), entah di tiap desa, atau tempat lain seperti puncak gunung. Sebagiannya lagi mengadakan sadranan, berupa pembuatan nasi tumpeng yang dihiasi aneka lauk dan kembang lalu di larung (dihanyutkan) di laut selatan disertai kepala kerbau. Mungkin supaya sang ratu pantai selatan berkenan memberikan berkahnya dan tidak mengganggu. Peristiwa seperti ini dapat disaksikan di pesisir pantai selatan seperti Tulungagung, Cilacap dan lainnya.
Acara lain yang menyertai Muharram (Suro) dan sudah menjadi tradisi adalah kirab kerbau bule yang terkenal dengan nama kyai slamet di keraton Kasunanan Solo. Peristiwa ini sangat dinantikan oleh warga Solo dan sekitarnya, bahkan yang jauhpun rela berpayah-payah. Apa tujuannya ? Tiada lain, untuk ngalap berkah dari sang kerbau, supaya rizki lancar, dagangan laris dan sebagainya. Naudzubillahi min dzalik. Padahal kerbau merupakan symbol kebodohan, sehingga muncul peribahasa Jawa untuk menggambarkannya : “bodo ela-elo koyo kebo”. Acara lainnya adalah jamasan pusaka dan kirab (diarak) keliling keraton.
Itulah sekelumit gambaran kepercayaan masyarakat khususnya Jawa terhadap bulan Muharram (Suro). Mungkin masih banyak lagi tradisi yang belum terekam disini. Kelihatannya tahayul ini diwarisi dari zaman sebelumnya mulai animisme, dinamisme, hindu dan budha. Ketika Islam datang keyakinan-keyakinan tersebut masih kental menyertai perkembangannya. Bahkan terjadi sinkretisasi (pencampuran). Ini bisa dicermati pada sejarah kerajaan-kerajaan Islam di awal pertumbuhan dan perkembangan selanjutya, hingga dewasa ini ternyata masih menyisakan pengaruh tersebut.
Namun kepentingan kepada Muharram (Suro) ini tidak dimonopoli oleh suku atau bangsa tertentu. Syi’ah umpamanya, -mayoritas di Iran, meskipun di Indonesia sudah meruyak di berbagai sudut kota dan desa-, memiliki keyakinan tersendiri tentang Muharram (Suro). Terutama pada tanggal 10 Muharram, mereka mengadakan acara akbar untuk memperingati dan menuntut bela atas meninggalnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib di Karbala. Seperti dikatakan oleh Musa Al-Musawi tokoh ulama mereka : “Belum pernah terjadi sepanjang sejarah adanya revolusi suci yang dikotori kaum Syi’ah dengan dalih mencintai Husain” Perbuatan buruk itu setiap tahun masih terus dilakukan kaum Syi’ah, terutama di Iran, Pakistan, India dan Nabtiyah di Libanon. Peritiwa ini sempat menimbulkan pertikaian berdarah anyara Syi’ah dan Ahlus Sunnah di beberapa daerah di Pakistan yang menelan korban ratusan jiwa yang tidak bersalah dari kedua belah pihak. [Lihat Mengapa Kita Menolak Syi’ah, LPPI hal. 85]
Dikatakan pula : “Orang-orang Syi’ah setiap bulan Muharram memperingati gugurnya Imam Husain di Karbala tahun 61H, peringatan tersebut dilakukan dengan cara berlebih-lebihan. Dari tanggal 1 Muharram sampai 9 Muharram diadakan pawai besar-besaran di jalan-jalan menuju ke Al-Husainiyah. Peserta pawai hanya mengenakan sarung saja sedang badanya terbuka. Selama pawai mereka memukul-mukul dada dan punggungnya dengan rantai besi sehingga luka memar. Acara puncak dilakukan dengan melukai kepala terutama dahinya sehingga berlumuran darah. Darah yang mengalir ke kain putih yang dikenakan sehingga tampak sangat mencolok. Suasana seperti itu membuat mereka yang hadir merasa sedih, bahkan tidak sedikit yang menangis histeris. [Lihat Mengapa Kita Menolak Syi’ah, LPPI, hal. 51]
Mengapa mereka begitu ekstrim ? Karena ziarah ke kuburan Al-Husain merupakan amalan yang mereka anggap paling mulia. Dalam kitab mereka semisal Furu’ul Kafi oleh Al-Kulani, Man La Yahdhuruhul Faqiihu oleh Ibnu Babawih dan kitab lainnya, diriwayatkan : “… Barangsiapa mendatangi kubur Al-Husain pada hari Arafah dengan mengakui haknya maka Allah akan menulis baginya seribu kali haji mabrur, seribu kali umrah mabrur dan seribu kali peperangan bersama Nabi yang diutus dan imam yang adil”. Dalam kitab Kamiluzaroot dan Bahirul Anwar disebutkan “ Ziarah kubur Al-Husain merupakan amalan yang paling mulia”, riwayat lainnya, “Termasuk amalan yang paling mulia adalah ziarah kubur Al-Husain”. Bahkan Karbala itu lebih mulia dibanding Makkah Al-Mukaramah. Karena Al-Husain dikuburkan di disana. [Lihat Ushul Madzhab Asy-Syiah Al-Imamiyah Al-Itsna Asyriyah Dr Nashir Al-Qifari, hal. 460-464]
Ummu salamah
mansa-Ummu Salamah r.a
Lembaran sejarah hijrah Ummat Islam ke Madinah, barangkali tidak bisa melupakan torehan tinta seorang ibu dengan putrinya yang masih balita.
Keduanya, hanya dengan mengendarai unta dan tidak ada seorang lelakipun yang menemaninya, meski kemudian ditengah jalan ada orang yang iba dan kemudian mengantarnya, berani menembus kegelapan malam, melewati teriknya siang dan melawan ganasnya padang sahara, mengarungi perjalanan yang amat panjang dan melelahkan, kurang lebih 400 km. Dialah Salamah dan ibunya, Hindun bin Abi Umayyah atau sejarah lebih sering menyebutnya dengan Ummu Salamah.
Ummu Salamah adalah putri dari pemuka kaum kaya dibani Mughirah, Abi Umayyah. Parasnya jelita dan ia adalah seorang yang cerdas. Setelah menginjak usia remaja ia dinikahkan dengan Abdullah bin Abdul Asad Al-Makhzumi. Lalu keduanya berkat hidayah Allah SWT menyatakan keislamannya.
Ketika kaum Muslimin berhijrah keMadinah, keduanya ikut pula didalamnya, meski tidak dalam waktu yang bersamaan. Abdullah (Abu Salamah) berangkat terlebih dahulu, setelah itu Ummu Salamah menyusul seorang diri dengan anaknya. Lalu mulailah mereka berdua menjalani kehidupannya bersama anak-anaknya dikota Madinah tercinta.
Tapi tak lama kemudian Abu Salamah akibat luka yang dideritanya semenjak perang Uhud meninggal dunia. Akhirnya Ummu Salamahpun seorang diri mengasuh dan mendidik anak-anaknya.Kemudian datanglah Abu Bakar r.a untuk melamarnya, juga Umar bin Khattab r.a. Namun dengan lemah lembut kedua lamaran tersebut ia kembalikan.
Setelah itu datang pula utusan Rasulullah SAW untuk meminangnya. Ummu Salamahpun menolaknya dengan berbagai pertimbangan. Namun setelah mendapat penjelasan dari Rasulullah SAW akhirnya ia menerima lamaran tersebut.
Diantara para istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah adalah istri yang tertua. Dan untuk menghormatinya, Rasulullah SAW sebagaimana kebiasaannya sehabis sholat Ashar, beliau mengunjungi istri-istrinya maka beliau memulainya dengan Ummu Salamah r.a dan mengakhirinya dengan Aisyah r.a
Ummu Salamah wafat pada usia 84 th, bulan Dzul-Qo`dah,tahun 59 Hijrah atau 62 Hijrah dan dikebumikan diBaqi`. Wallahu a`lam bish-Showab.
( Diolah dari Shifatus Shofwah, Ibnu Jauzi;Min `Alamin Nisa;M.Quthb,dll)
Oleh :
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Abu Ubaidah bin Jarrah r.a
Kepercayaan ummat
Tubuhnya kurus tinggi dan berjenggot tipis. Beliau termasuk orang yang pertama masuk Islam. Kualitasnya dapat kita ketahui melalui sabda Nabi SAW :"Sesungguhnya setiap ummat mempunyai orang kepercayaan, dan kepercayaan ummat ini adalah Abu Ubaidah bin Jarrah."
Kehidupan beliau tidak jauh berbeda dengan kebanyakan sahabat lainnya, diisi dengan pengorbanan dan perjuangan menegakkan Dien Islam. Hal itu tampak ketika beliau harus hijrah ke Ethiopia pada gelombang kedua demi menyelamatkan aqidahnya. Namun kemudian beliau balik kembali untuk menyeertai perjuangan Rasulullah SAW , mengikuti setiap peperangan sejak perang Badar.
Pada saat perang Uhud, lagi-lagi Abu Ubaidah menunjukkan kualitas keimanannya. Dalam kecamuk perang yang begitu dasyat, ia melihat ayahnya dalam barisan kaum musyrikin. Dan melihat kepongahan ayahnya, tanpa ragu lagi, ia mengayunkan pedangnya untuk menghabisi salah satu gembong Quraisy yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.
Masih dalam perang Uhud, ketika pasukan muslimin kocar-kacir dan banyak yang lari meninggalkan pertempuran, justru Abu Ubaidah berlari untuk mendapati Nabinya tanpa takur sedikitpun terhadap banyaknya lawan dan rintangan. Demi didapati pipi Nabinya terluka, yaitu terhujamnya dua rantai besi penutup kepala beliau, segera ia berupaya mencabut rantai tersebut dari pipi Nabi SAW .
Abu Ubaidah mulai mencabut rantai tersebut dengan gigitan giginya. Rantai itupun akhirnya terlepas dari pipi Rasulullah SAW . Namun bersamaan dengan itu pula gigi seri Abu Ubaidah ikut terlepas dari tempatnya. Abu Ubaidah tidak jera. Diulanginya sekali lagi untuk mengigit rantai besi satunya yang masih menancap dipipi Rasulullah SAW hingga terlepas. Dan kali inipun harus juga diikuti dengan lepasnya gigi Abu Ubaidah sehingga dua gigi seri sahabat ini ompong karenanya. Sungguh, satu keberanian dan pengorbanan yang tak terperikan.
Sisi lain dari kehebatan sahabat yang satu ini adalah kezuhudannya. Ketika kekuasaan Islam telah meluas dan kekhalifahan dipimpin Umar r.a, Abu Ubaidah menjadi pemimpin didaerah Syria`. Saat Umar mengadakan kunjungan dan singgah dirumahnya, tak terlihat sesuatupun oleh Umar r.a kecuali pedang, perisai dan pelana tunggangannya. Umarpun lantas berujar,"Wahai sahabatku, mengapa engkau tidak mengambil sesuatu sebagaimana orang lain mengambilnya ?" Beliau menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, ini saja sudah cukup menyenangkan."
Lelaki mulia ini wafat ketika terjadi wabah penyakit tho`un di Syam. Selamat atasmu wahai Abu Ubaidah, semoga kami bisa meneladani perilakumu. Wallahu a`lam.
( Adaptasi dari Shifatu Shofwah : I/154 dll )
( Disarikan dari Shifatush Shofwah, Ibnu Jauzi dan Qishhshu An-Nisa Fi Al Qur`an Al-Karim, Jabir Asyyaal )
Oleh :
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Rabu, 02 Desember 2009
PUASA
Hukum-Hukum Seputar Ibadah Shaum
Dalil kewajiban shaum.
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Siapa saja di antara kalian yang melihat hilal bulan Ramadhan, maka berpuasalah. (QS al-Baqarah [2]: 185).
Dalil shaum juga didasarkan pada hadis penuturan Ibn Umar ra. yang menyatakan:
«اَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهاَدَةِ اَنْ لاَ الَهَ اِلاَّ اللهُ، وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَاِقاَمِ الصَّلاَةِ، وَاِيْتاَءِ الزَّكاَةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضاَنَ»
Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; beribadah haji; dan shaum Ramadhan.” (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Shaum wajib Bagi yang Balig dan Berakal
Karena itu, secara pasti shaum merupakan kewajiban setiap Muslim yang telah balig dan berakal. Dalam hal ini, anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk berpuasa. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:
«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ»
Telah diangkat pena (taklif hukum) atas tiga orang: dari anak kecil hingga balig; dari orang yang tidur hingga dia bangun; dan dari orang gila hingga ia waras. (HR Abu Dawud).
Wanita Haid dan Nifas Tidak Wajib Puasa
Wanita haid dan nifas juga tidak wajib berpuasa, karena puasa bagi mereka adalah tidak sah. Jika mereka telah suci dari haid maka mereka wajib meng-qadha’ puasa yang ditinggalkannya. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
«فِي الْحَيْضِ كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ»
Karena haid, kami telah diperintahkan untuk meng-qadha’ shaum, tetapi kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat. (HR Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Siapa Yang Diwajibkan Mambayar Fidyah ?
Siapa saja yang tidak kuasa untuk berpuasa karena suatu kondisi tertentu, seperti orang yang sudah sangat tua/lanjut usia, yang menjadikan shaum baginya sangat berat, lalu orang yang sakit yang penyakitnya tidak mungkin disembuhkan, maka mereka juga tidak wajib untuk berpuasa; tetapi mereka wajib untuk membayar fidyah sebagai gantinya. Ketetapan ini didasarkan pada firman Allah SWT:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Tidaklah Allah menjadikan di dalam agama ini suatu hal yang berat/kesempitan bagi kalian. (QS al-Hajj [22]: 78).
Allah SWT juga berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Bagi orang-orang yang menanggung beban berat dalam berpuasa, mereka wajib memberikan fidyah, yakni memberi makan orang miskin. (QS al-Baqarah [2]: 184).
Ada juga hadis penuturan Ibn Abbas bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
«وَمَنْ اَدْرَكَهُ الْكِبَرُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ صِيَامَ رَمَضاَنَ فَعَلَيْهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدًّ مِنْ قَمْحٍ»
Siapa saja yang telah mencapai usia lanjut, lalu dia tidak kuasa untuk melaksanakan puasa Ramadhan, maka ia wajib untuk mengeluarkan satu mud gandum setiap hari. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).
Ibn Umar ra. juga menuturkan hadis:
«اِذَا ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ اَطْعِمْ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا»
Jika seseorang lemah dalam melaksanakn shaum, hendaknya ia memberikan makan kepada orang miskin satu mud setiap hari. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).
Dari Anas ra. juga dikatakan:
«أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا قَبْلَ وَفاَتِهِ فَافْطَرَ وَاَطْعَمَ»
Ia tidak berdaya untuk melaksanakan shaum sepanjang tahun sebelum wafatnya, lalu ia berbuka dan memberi makan makan orang miskin. (HR ath-Thabrani dan al-Haitasmi).
Siapa Yang diwajibkan Qodho Puasa ?
Jika seseorang tidak kuasa untuk berpuasa karena sakit dan ia khawatir sakitnya bertambah parah, ia juga tidak wajib untuk berpuasa, karena di dalamnya ada rasa berat sehingga dia boleh berbuka. Kemudian, jika dia sembuh maka dia wajib untuk meng-qadha’-nya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Siapa saja di antara kalian yang sakit, atau dalam perjalanan, maka hendaknya ia mengganti puasanya pada hari yang lain sejumlah yang ditinggalkannya. (QS al-Baqarah [2]: 184).
Jika seseorang sedang berpuasa, lalu ia jatuh sakit, ia boleh berbuka, karena keadaan sakit memang membolehkan seseorang yang berpuasa untuk berbuka.
Bagaimana Shaum Bagi yang Safar (melakukan Perjalanan ) ?
Sementara itu, berkaitan dengan seorang musafir, jika safar yang dilakukannya tidak mencapai empat barid atau 80 kilometer, ia wajib tetap berpuasa; ia tidak boleh berbuka. Alasannya, karena safar/perjalanan yang menghasilkan adanya rukhshah (keringanan) untuk berbuka adalah safar syar‘i (bukan semata-mata safar, peny.), yakni empat barid, yang setara dengan 80 km. Jika seorang musafir melakukan safar sejauh 80 km atau lebih maka ia boleh untuk tetap berpuasa dan boleh juga berbuka. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra.:
`
«اِنَّ حَمْزَةَ اِبْنِ عَمْرُوْ اْلاَسْلَمِي قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَأَصُوْمُ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَاِنْ شِئْتَ فَاَفْطِرْ»
Sesungguhnya Hamzah bin Amr al-Islami pernah bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, “Perlukah aku berpuasa di dalam perjalanan?” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Jika engkau mau, berpuasalah. Jika engkau mau, berbukalah.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan Ashab as-Sunan).
Berpuasa Bagi Yang Safar Lebih Utama ?
Bagi musafir yang puasanya tidak menjadikan dirinya merasa berat/sempit maka tetap berpuasa adalah lebih utama. Sebab, Allah SWT telah berfirman:
وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ
Berpuasa itu adalah lebih baik bagi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 184).
Sebaliknya, jika puasanya ternyata telah membebani dirinya, maka dia lebih utama untuk berbuka. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Jabir ra. sebagai berikut:
«مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ بِرَجُلٍ تَحْتَ شَجَرَةٍ يُرَشُ عَلَيْهِ الْماَءُ فَقَالَ: مَا بَالَ هَذَا؟ قَاُلْوا: صَائِمٌ. فَقَالَ: لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ»
Dalam sebuah perjalanan Rasulullah saw. pernah melewati seorang laki-laki yang sedang berteduh di bawah pohon sambil menyiramkan air ke tubuhnya. Beliau lalu bertanya, “Mengapa orang ini?” Para Sahabat menjawab, “Dia sedang berpuasa.” Mendengar itu, Beliau kemudian bersabda, “Tidak baik berpuasa dalam perjalanan.” (HR an-Nasa’i).
Bagaimana Qodho Wanita Hamil ?
Adapun wanita hamil dan menyusui, mereka boleh untuk berbuka, lalu meng-qadha’-nya di luar bulan Ramadhan, baik karena ia khawatir atas dirinya, khawatir atas dirinya dan bayinya, atau semata-mata khawatir atas bayinya; atau bahkan ia tidak memiliki kekhawatiran apapun. Pasalnya, kebolehan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa semata-mata didasarkan pada statusnya sebagai wanita hamil dan menyusui, tanpa memandang apakah yang bersangkutan memiliki kekhawatiran ataukah tidak (akan kondisi dirinya dan bayinya, peny.). Ketentuan ini didasarkan pada apa yang telah dikukuhkan oleh hadis Nabi saw. dalam Ash-Shahihayn, sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik al-Ka‘bi. Ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحاَمِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ»
Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dalam shaum dan sebagian shalatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas tidak memberikan batasan tertentu terkait dengan kebolehan seseorang untuk tidak berpuasa. Hadis tersebut bahkan menyebutkan kebolehan itu secara mutlak bagi wanita hamil dan menyusui, semata-mata karena statusnya sebagai wanita hamil dan menyusui.
Lalu terkait dengan kewajiban wanita hamil dan menyusui untuk meng-qadha’ shaum yang ditinggalkannya, hal itu didasarkan pada alasan bahwa mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara di-qadha’. Ketetapan ini didasarkan pada hadis penuturan Ibn Abbas ra. yang menyatakan:
«اِنَّ اِمْرَأَةً قاَلَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ، اَنِّ اُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاَصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقاَلَ: اَرَأَيْتَ لَوْكاَنَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ اَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ اُمِّكِ»
Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah saw., ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya?” Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” Wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasul lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim).
Kemudian, tidak adanya kewajiban atas wanita hamil dan menyusui untuk membayar fidyah, hal itu karena dalam hal ini memang tidak ada nash yang menunjukkannya.
Bagaimana Keharusan merukyat hilal bulan Ramadhan.?
Shaum Ramadhan hanya diwajibkan atas kaum Muslim saat sudah terlihat hilal (bulan sabit tanggal 1) bulan Ramadhan. Jika pada saatnya hilal Ramadhan terhalang dari pandangan manusia, maka kaum Muslim wajib menggenapkan bilangan bulan Sya‘ban (menjadi 30 hari), lalu besoknya mereka harus sudah mulai berpuasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Ibn Abbas ra. bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ، وَلاَ تَسْتَقْبِلُوْا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالاً»
Berpuasalah kalian karena merukyat hilal dan berbukalah kalian (mengakhiri puasa Ramadhan, peny.) juga karena melihat hilal (bulan sabit tanggal 1 Syawal, peny.). Jika hilal terhalang dari pandangan kalian maka genapkanlah bilangan bulan Sya‘ban. Janganlah kalian kalian menyambut bulan itu (dengan berpuasa, peny.). (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ahmad, dan ad-Darimi).
Haruskah Shaum didahului niat ?.
Shaum Ramadhan, sebagaimana juga shaum-shaum lainnya, hanya dipandang absah jika didahului dengan niat. Dasarnya adalah sabda Nabi saw.:
«اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ»
Sesungguhnya amal ibadah itu bergantung pada niatnya. (HR Muslim).
Niat wajib dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan. Pasalnya, shaum pada masing-masing hari merupakan ibadah yang berdiri sendiri, yang waktunya dimulai dari terbit fajar dan diakhiri saat matahari terbenam. Shaum pada hari ini tidak bisa ikut-ikutan rusak oleh rusaknya puasa pada hari-hari sebelumnya maupun hari-hari sesudahnya. Karena itulah, tidak cukup satu niat untuk berpuasa sebulan penuh. Akan tetapi, niat harus dilakukan setiap hari.
Kapan Niat Dilakukan
Sahum Ramadhan ataupun shaum-shaum wajib lainnya tidak sah dilakukan jika niatnya baru dilakukan siang hari. Niat shaum wajib dilakukan pada malam hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Hafshah:
«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يَبِيْتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ»
Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tidak ada puasa baginya.” (HR an-Nasa’i dan ad-Darimi).
Niat boleh dilakukan pada bagian malam manapun sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar karena seluruhnya termasuk bagian dari malam hari.
Bagaimana Dengan Niat Shaum Sunnah ?
Adapun niat shaum sunnah boleh dilakukan setelah terbit fajar sebelum matahari tergelincir. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra.:
«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَصْبَحَ اليَوْمُ، عِنْدَكُمْ شَيْءٌ تُطْعِمُوْنَ؟ فَقَالَتْ: لاَ. فَقَالَ: اِنِّي إِذًا صَائِمٌ»
Sesungguhnya Nabi saw. pernah bertanya, “Apakah pagi ini ada sesuatu (makanan) untuk kalian makan?” Aisyah menjawab, “Tidak ada.” Nabi saw. kemudian berkata, “Kalau begitu, aku akan berpuasa saja.” (HR Ahmad).
Niat shaum Ramadhan juga harus ditentukan. Artinya, seseorang yang hendak berpuasa harus menyatakan diri bahwa ia memang berniat untuk shaum Ramadhan pada hari itu, karena ia merupakan bentuk taqarrub kepada Allah yang terkait dengan waktu pelaksanaannya. Hanya saja, niat tidak mesti dinyatakan secara verbal, tetapi cukup dengan adanya maksud di dalam kalbu. Niat juga hanya dianggap sah jika secara pasti dimaksudkan untuk melaksanakan shaum Ramadhan pada hari tertentu karena menentukan niat pada masing-masing hari adalah wajib.
Kapan Waktu pelaksanaan shaum?.
Waktu pelaksanaan shaum dimulai sejak terbit fajar, yakni fajar shâdiq (waktu subuh) dan diakhiri dengan terbenamnya matahari (saat magrib). Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Umar ra:
«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِذاَ أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَاَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَابَتِ الشَّمْسُ مِنْ هَاهُنَا فَقَدْ اَفْطَرَ الصَّائِمُ»
Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Jika malam telah datang dari sini, siang telah berakhir dari sini, dan matahari pun sudah tenggelam, maka orang-orang yang berpuasa berbuka saat itu. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).
Allah SWT juga berfirman:
(وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian putih-hitamnya sang fajar, lalu sempurnakanlah shaum hingga tiba waktu malam. (QS al-Baqarah [2]: 187).
Jika seseorang yang sedang berpuasa makan dan minum, sementara dia ingat bahwa dia sedang berpuasa, dan dia pun tahu bahwa makan-minum itu haram saat puasa, maka batallah puasanya, karena ia melakukan perkara yang dilarang dalam puasa tanpa ada uzur.
Bagaimana Meneteskan Obat Ke Dalam Hidung ?
Jika orang yang sedang berpuasa meneteskan obat ke dalam hidung atau memasukkan air ke lubang telinganya hingga sampai ke otaknya, batallah puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Luqaith bin Shabrah ra. yang menyatakan:
«قُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ، اَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوْءِ. قَالَ: اَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلاَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشاَقِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا»
Aku berkata, “Wahai Rasulullah saw., beritahulah aku tentang cara berwudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, renggangkalah jari-jemari, optimalkanlah menghirup air lewat hidung (ber-istinsyâq), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Berkaitan dengan hadis di atas, pemahaman kebalikan (mafhûm mukhâlafah)-nya adalah larangan untuk tidak secara optimal (banyak-banyak) ber-istinsyâq saat berpuasa hingga tidak ada sedikit pun air yang sampai ke otak. Ini berarti, adanya air yang sampai ke otak adalah haram bagi orang yang berpuasa dan membatalkan puasanya. Makan, minum, menghirup sesuatu melalui hidung, dan meneteskan air ke dalam lubang telinga pengertiannya meliputi memasukkan apa saja; baik yang biasa dimakan dan diminum seperti nasi, air, tembakau, dan sejenisnya; ataupun yang biasa diteteskan melalui hidung, telinga, dan sejenisnya. Semua ini membatalkan puasa.
Bagaimana Hubungan Suami Istri Saat Shaum ?
Orang yang sedang berpuasa juga dilarang melakukan hubungan suami-istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ
Sekarang, campurilah mereka. (QS al-Baqarah [2]: 187).
Ayat ini menunjukkan, bahwa mencampuri istri tidak dibolehkan sebelum sekarang ini, yakni pada siang hari bulan Ramadhan. Apabila yang dicampuri itu kemaluan maka batallah puasa. Jika yang dicampurinya selain kemaluan, atau sekadar mencium tetapi sampai membuat keluar air mani (sperma), maka batal pula puasa seseorang; tetapi jika tidak sampai membuat keluar sperma maka puasanya tidak batal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Jabir ra. sebagai berikut:
«قَبَلْتُ وَاَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: قَبَلْتُ، وَاَنَا صَائِمٌ. فَقاَلَ: اَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ وَاَنْتَ صَائِمٌ»
Aku pernah mencium (istriku) saat sedang berpuasa. Aku lalu menjumpai Nabi saw., kemudian bertanya, “Aku telah mencium (istriku), sementara aku sedang berpuasa.” Rasul saw. lalu bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur pada waktu engkau berpuasa?” (HR Ahmad).
Dalam hadis ini. Nabi saw. telah menyerupakan aktivitas mencium dengan berkumur; jika air sampai tertelan, batallah puasa seseorang; sedangkan jika tidak maka puasanya tidak menjadi batal. Demikian pula halnya dengan mencampuri istri pada selain kemaluan atau sekadar menciumnya.
Batalkah Orang Yang Sengaja Muntah ?
Jika seorang yang sedang berpuasa dengan sengaja membuat dirinya muntah maka batallah puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra.:
«اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَقَاءَ عَامِدًا فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ»
Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang telah memancing dirinya agar muntah dengan sengaja, ia wajib meng-qadha’ puasanya. Siapa saja yang muntah (tanpa disengaja), ia tidak wajib mengqadha’ puasanya.’” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Bagaimana Kalau Lupa ?
Semua hal di atas jika dilakukan/terjadi dengan catatan, yakni jika orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja. Adapun jika ia melakukakannya karena lupa maka puasanya tidak menjadi batal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
«مَنْ اَفْطَرَ فِي شَّهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضاَءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفاَرَةَ»
Siapa saja yang berbuka pada bulan Ramadhan karena lupa, ia tidak wajib meng-qadha’ dan tidak wajib pula membayar kafarah. (HR at-Tirmidzi).
Ketentuan di atas juga dirdasarkan pada hadis riwayat al-Bukhari dari Nabi saw. yang pernah bersabda:
«اِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ اَوْشَرَبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ»
Jika seseorang yang sedang berpuasa lupa sehingga dia makan atau minum maka sempurnakanlah (lanjutkanlah) puasanya. Sebab, itu hanyalah kehendak Allah yang (dengan sengaja) telah memberinya makan dan minum. (HR al-Bukhari Muslim, Ibn Majah dan Ahmad).
Bagaimana Melakukan Hubungan Suami Istri Padahal Sudah Terbit Fajar ?
Jika seseorang makan atau melakukan hubungan suami-istri dengan alasan karena dia menduga bahwa fajar belum terbit, padahal ternyata fajar telah terbit, atau ia mengira bahwa matahari telah terbenam, padahal matahari belum terbenam, maka batallah puasanya dan ia wajib meng-qadha’-nya. Ketetapan ini didasarkan pada hadis penuturan Hanzhalah ra. yang mengatakan:
«كُنَّا بِالْمَدِيْنَةِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ وَفِي السَّمَاءِ شَيْءٌ مِنَ السَّحَابِ. فَظَنَّناَ أَنَّ الشَّمْسَ قَدْ غَابَتْ فَاَفْطَرَ بَعْضُ النَّاسِ فَاَمَرَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَنْ كَانَ قَدْ اَفْطَرَ اَنْ يَصُوْمَ يَوْمًا مَكَانَهُ»
Saat kami berada di Madinah pada bulan Ramadhan, ketika langit dalam keadaan berawan, kami mengira matahari telah terbenam. Lalu sebagian orang berbuka. Karena itu, Umar ra. menyuruh agar orang yang terlanjur berbuka untuk berpuasa pada hari lain sebagai penggantinya. (HR al-Baihaqi dan al-Haitsami).
Ketetapan ini juga didasarkan pada hadis penuturan Hisyam bin Urwah dari Fathimah, istrinya, dari Asma’ yang mengatakan:
«اَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ. قِيْلَ لِهِشاَمِ: اُمِرُوْا بِالْقَضَاءِ. قَالَ: لاَ بُدَّ مِنْ قَضَاءٍ»
Pada masa Rasulullah saw. kami pernah berbuka saat langit dalam keadaan mendung, kemudian matahari masih tampakt. Kepada Hisyam dikatakan, “Mereka disuruh meng-qadha’ puasa.” Dia lalu berkata, “Tentu saja harus meng-qadha’ puasa.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Bagaimana Orang yang Berbuka Tanpa Uzur ?
Siapa saja yang berbuka pada siang hari bulan Ramadhan tanpa uzur, ia wajib meng-qadha’ puasanya. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:
«مَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ»
Siapa saja yang memancing dirinya agar muntah, ia wajib meng-qadha’-nya. (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Nabi saw. juga pernah bersabda:
«فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ بِالْقَضَاءِ»
Utang kepada Allah lebih layak untuk dibayar. (HR Muslim).
Bagaimana yang melakukan hubungan suami istri tanpa uzur ?
Adapun orang yang berbuka karena melakukan hubungan suami-istri tanpa uzur, maka di samping wajib meng-qadha’ puasanya, ia juga wajib membayar kafarah. Pasalnya, Nabi saw. sendiri telah menyuruh orang yang menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadhan agar meng-qadha’ puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra.:
«جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: وَمَا اَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لاَ،.قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ ماَ تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا؟ قَالَ: لاَ. ثُمَّ جَلَسَ فَاَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقِ فِيْهِ تَمَرٌ فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا. فَقَالَ: أَعَلَى اَفْقَرِ مِنَّا فَمَا بَيْنَ ِلاِبْتِيْهَا اَهْلَ بَيْتِ اَحْوَجَ اِلَيْهِ مِنَّا؟ فَضَحَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ, ثُمَّ قَالَ: اِذْهَبْ فَاَطْعِمْهُ اَهْلَكَ»
Seorang laki-laki pernah menjumpai Nabi saw. Ia lalu berkata, “Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Rasul kemudian bertanya, “Apa yang telah mencelakaknmu?” Dia menjawab, “Aku telah bersetubuh dengan istriku saat siang hari pada bulan Ramadhan.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memiliki harta yang dapat memerdekakan hamba sahaya?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memiliki harta yang bisa memberi makan kepada enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, “Tidak juga.” Kemudian dia duduk, sementara Nabi saw. datang dengan membawa bakul besar yang penuh dengan kurma. Setelah itu, Nabi saw. bersabda, “Bersedekalah engkau dengan kurma ini!” Namun, orang itu berkata, “Apakah kepada orang yang paling fakir di antara kami? Sungguh, tidak ada di daerah kami penduduk yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami sekeluarga.” Mendengar itu, Nabi saw. tertawa hingga gigi taringnya tampak. Beliau kemudian bersabda, “Kalau begitu, pulanglah. Lalu beri makanlah keluargamu dengan kurma ini!” (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Inilah kafarah wajib yang harus ditunaikan oleh orang yang berbuka pada siang hari bulan Ramadhan dengan menggauli istrinya secara sengaja.
Bagaimana Hukum Makan Sahur ?
Orang yang berpuasa disunnahkan untuk makan sahur. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Anas ra.:
«اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تَسَحَّرُوْا فَإِنًّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ»
Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur itu terkandung berkah.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibn Majah, Ahmad dan ad-Darimi).
Apa Sunnah Berbuka ?
Orang yang berpuasa juga disunnahkan berbuka dengan makan kurma. Jika kurma tidak ada, ia disunnahkan berbuka dengan minum air. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Salman bin Amir yang mengatakan:
«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَا اَفْطَرَ اَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمَرٍ فَاِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَاِنَّهُ طَهُوْرٌ»
Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika seseorang di antara kalian berbuka, berbukalah dengan kurma; jika ia tidak mendapatkannya, berbukalah dengan air karena air itu suci.” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad dan ad-Darimi).
Bagaimana Sunnah Doa Berbuka ?
Selanjutnya, saat berbuka puasa seseorang disunnahkan untuk membaca doa berikut:
«اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ»
Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan berkat rezeki-Mu aku berbuka.
Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. yang mengatakan:
«كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَذَا صَامَ ثُمَّ اَفْطَرَ قَالَ: اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ»
Rasulullah saw. itu, jika berpuasa, lalu berbuka, Beliau biasa mengucapkan, “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan berkat rezeki-Mu aku berbuka.” (HR Abu Dawud).
Orang yang berpuasa Ramadhan juga disunnahkan untuk menyambung puasanya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Ayyub ra. berikut:
«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَالٍ كَانَ كَصِياَمِ الدَّهْرِ»
Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian menyambungnya dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka ia seperti telah berpuasa sepanjang tahun. (HR Muslim).
Pada hari Arafah, selain jamaah haji disunnahkan berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Qatadah ra.:
«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَوْمُ عَاشُوْرَاءَ كَفاَرَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمَ عَرَفَةٍ كَفَارَةُ سَنَتَيْنِ سَنَةٌ قَبْلَهَا مَاضِيَةً وَسَنَةٌ بَعْدَهَا مُسْتَقْبَلَةً»
Rasulullah saw. pernah bersabda, “Puasa Asyura adalah kafarah (dari dosa) satu tahun. Puasa Arafah adalah kafarah (dari dosa) dua tahun; satu tahun sebelumnya dan satu tahun berikutnya.” (HR Ahmad).
Puasa Asyura disunnahkan berdasarkan hadis Abu Qatadah di atas. Disunnahkan pula puasa pada hari sebelum Asyura, yakni tanggal sembilan Muharram. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Ibnu Abbas ra.:
«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَئِنْ بَقَيْتُ اِلَى قَابِلٍ َلأَصُوْمَنَّ الْيَوْمَ التَّاسِعَ»
Rasulullah saw. pernah bersabda, “Andai aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan (bulan Muharram). (HR Ibn Majah dan Ahmad).
Dalam hadis riwayat Muslim, hadis di atas ditambah dengan kalimat berikut:
«فَلَمْ يَأْتِ الْعَامَ الْمُقْبِلَ حَتَّى تُوُفِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Tahun depan belum juga tiba, Rasulullah saw. telah terlebih dulu wafat. (HR Muslim).
Hari Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram dan hari Tasu’a’ adalah hari kesembilan dari bulan tersebut.
Disunnahkan pula untuk berpuasa pada hari-hari putih (al-baydh), yakni puasa tiga hari pada tiap-tiap bulan. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. sebagai berikut:
«اَوْصَانِي خَلِيْلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ كُلَّ شَهْرٍ»
Kekasihku (Rasulullah) saw. pernah berwasiat kepadaku agar berpuasa tiga hari pada setiap bulan. (HR Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad).
Puasa tiga hari ini boleh dilakukan pada hari apa saja tanpa harus ditentukan. Hanya saja, yang dianggap utama adalah pada tanggal 13, 14 dan 15. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Dzarr ra.:
«قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثًا، فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشَرَةَ»
Rasulullah saw pernah bersabda, “Jika engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad).
Ketetapan di atas juga didasarkan pada hadis penuturan Jarir bin Abdillah dari Nabi saw. yang pernah bersabda:
«صِيَامُ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ مِِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ، اَيَّامُ البَيْضِ، ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ»
Puasa tiga hari pada setiap bulan adalah puasa sepanjang tahun, yakni puasa hari-hari putih, adalah: tanggal 13, 14, dan 15. (HR Muslim, an-Nasa’i, Ahmad dan ad-Darimi).
Disunnahkan pula untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra. yang mengatakan:
«اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ اْلاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ»
Sesungguhnya Nabi saw. telah memilih waktu untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad).
Sumber : Ahkâm ash-Shalâh. Mesir: Dar an-Nahdhah al-Islamiyyah, Cet. 1, 1991, Karya al-Ustadz Ali Ragib, Guru Besar Universitas al-Azhar asy-Syaried Kairo, Mesir.
Cetak halaman ini
Tags: fikih, ramadhan, shoum
Artikel ini diposting pada tanggal 21 August 2009 pukul 02:00 pada kategori Shari'ah. Anda dapat melacak post ini melalui RSS 2.0 feed. Anda dapat meninggalkan komentar, atau lacak balik pada situs anda.
« Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal
Khutbah Rosulullah SAW Menyambut Ramadhan »
12 komentar untuk “Hukum-Hukum Seputar Ibadah Shaum”
umienajma :
5 September 2008 pada 11:08
Bagaimana hukumnya bila setiap 2 th seorang ibu hamil dan menyusui, sehingga tidak mampu berpuasa, dan selama ini mempunyai pemahaman bahwa cukup dibayar dengan fidyah? jadi tidak mengadho’ puasa, cukup membayar fridyah? yaaaa……….kira2 sdh 4 th.
ries_dua :
6 September 2008 pada 09:33
Terima kasih atas tulisan yang OK banget ini.
Semoga tulisan ini menjadi amal yang tak terputus pahalanya karena salah satu bentuk amal jariyah. Amin
Abu Nada WM :
7 September 2008 pada 07:29
Smoga Ktaqwaan Individu Dan Ketaqwaan Kolektif dengan menjalankan syariah-Nya bisa dicapai Pasca Romadhan thun ini
abu zidan :
7 September 2008 pada 23:14
Aww. Hanya sekedar info:
Perihal mulai puasa; dari subuh sampai maghrib. Bila kita memakai pedoman jadwal imsakiyah yang diterbitkan oleh Depag, harus kita cermati terutama waktu imsak dan subuh. Menurut penuturan (kalau tidak lupa) Prof. Dr. Chotibul Umam, bahwa waktu-waktu sholat yang ditetapkan oleh depag, sudah diberi toleransi 5 menit. Contoh, zhuhur pukl 12.00 (tertera dlm jadwal) itu sudah diberi tambahan 5 menit untuk ihtiyat.
Pada waktu imsak dan subuh, selalu ada jarak 10 menit, contoh: imsak 04.20 maka subuh 04.30. Itu artinya, waktu subuh yang sebenarnya adalah 04.25. Ditarik 5 menit ke belkang agar orang yang mkn sahur tidak kebablasan, dan subuh diulur 5 menit agar agar bena-benar yakin sudah masuk waktu subuh.
Demikian sekedar info mudah-mudahan tidak ada lagi yang masih terus makan sahur sampai waktu subuh (yang sudah diulur) karena menganggap tidak ada waktu imsak yang ada waktu subuh.
Allahu a’lam
Mirza :
9 September 2008 pada 12:00
Afwan, terkait memasukkan air ke hidung dan telinga. Setahu saya tidak ada jalur langsung dari hidung dan telinga ke arah otak (kecuali jalur syaraf), sehingga air tidak akan bisa langsung masuk ke otak dari arah telinga atau hidung.
joko :
9 September 2008 pada 13:07
Wanita hamil dan menyusui, menurut pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar boleh berbuka dengan mengganti fidyah. Detail pembahasan ada dalam buku Fiqh Sunnah dan Subulus Salam syarah Bulughul Marom.
Menilik QS. Al Baqoroh : 183 ~ 184, mereka yang sakit atau safar boleh buka dan mengganti (qodho’). Mereka yang sulit melakukannya (yuthiqunahu ) boleh berbuka dan membayar fidyah. Hemat saya, pendapat Ibn Abbas tepat, sebab wanita hamil dan menyusui, jika memang benar-benar tidak mampu berpuasa karena nutrisinya tidak cukup dibagi dengan janin / bayinya, tidak terkategori sakit atau safar, dan lebih tepat terkategori sebagai “yuthiqunahu”, sehingga bisa fidyah.
iman ti bandung :
11 September 2008 pada 19:49
Selamat
menunaikan
Ibadah Shaum///
Pure Islam :
17 September 2008 pada 09:53
Tulisannya bagus sekali.
Bagaimana dengan hal-hal Bid’ah yang sering dilakukan sebagian masyarakat Indonesia pada bulan Ramadhan?
MUH. AL MANSYUR :
21 September 2008 pada 11:36
DI AKHIR RAMDAHAN BUAT JUGA TULISAN MENEGENAI BAGAIMANA MENETAPKAN 1 SYAWAL SECARA SYARI’I, BIAR MASYARAKAT GAK BINGUNG KLO DI SERTAI DG DALIL YG QATH’I BAIK TSUBUT MAUPUN DALALAHNYA
Hamba allah :
21 October 2008 pada 10:13
Ada yg tau ga niat puasa qodho bulan ramadhan?
Trma kasih.
Yusma :
22 August 2009 pada 09:19
ana mau tanya, klo puasa sunnah tiga hari tiap bulan lbih utama tgl 13,14,15…. tgl 13,14,15 itu sesuai klender Hijriyah atau klender Masehi …
Jazakallah…
Istiqomah :
23 August 2009 pada 22:58
Assalamu’alaykum……..
Jazakallah khairan kastira untuk tulisannya yang bagus……..
Boleh tidah saya menyarankan lebih banyak lagi tulisan2 tentang bulan ramadhan ini, karena saya kekurangan bahan untuk ngisi khususnya ngisidi radio2…. kalo ada sumber dimana saya bisa mendapatkan????????/
Tinggalkan Komentar
Nama (harus diisi)
Email (tidak akan ditampilkan) (harus diisi)
Website
26 Aug 2009
Isu Terorisme: Langgengkan Sekulerisme, Babat Islam
Bom kembar yang diledakkan di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot, Jumat, 17 Juli yang lalu menyisakan banyak persoalan, khususnya bagi umat Islam. Apapun motif dan tujuannya, peristiwa ini jelas-jelas merugikan Islam dan umatnya. Hizbut Tahrir Indonesia sejak awal telah menyatakan, bahwa tindakan ini tidak ada kaitannya dengan Islam dan perjuangan Islam. Karena itu, [...]
Index Editorial
25 Aug 2009
Pernyataan Hizbut Tahrir Inggris Kepada Komunitas Muslim tentang Skandal Gaji Anggota Parlemen
Ahad, 17 Mei 2009 Politik Islam Jalan Kemajuan Bagi Umat Muslim Skandal Gaji Anggota-anggota Parlemen Menyingkap Kerusakan Demokrasi ...
Index Leaflet
Apa Itu Khilafah?
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di...
Index Tentang Khilafah
Hukum-Hukum Seputar Ibadah Shaum
Dalil kewajiban shaum. فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ...
Index Tentang Syari'ah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Pendahuluan Islam adalah agama sempurna. Kesempurnaannya sebagai sebuah sIstem hidup...
Index Tentang Hizbut Tahrir
August 2009
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
«Jul Sep»
Sejauh mana dukungan Ulama mendukung Syariah dan Khilafah?
Insya Allah mendukung Syariah dan Khilafah (89%, 1,794 Votes)
Mungkin hanya mendukung Syariah saja (6%, 119 Votes)
Tidak mau mendukung keduanya (4%, 88 Votes)
Abstain (1%, 18 Votes)
Total Voters: 2,019
Cover Story
Ulama Dunia Bersatu Perjuangkan Khilafah
Focus
Dunia Islam Harus Bangkit
Index Al Wa'ie
MEWASPADAI UPAYA MENGAITKAN DAKWAH DENGAN TERORISME
[Al-Islam 470] ALHAMDULILLAH, pro-kontra seputar rencana Kepolisian untuk mengawasi para mubalig, para da’i atau para khatib yang biasa terlibat dalam kegiatan ceramah dan dakwah, khususnya pada Ramadhan ini, tampaknya akan segera berakhir. Informasi terkini menyebutkan, Kepolisian tidak akan mengawasi kegiatan dakwah terkait dengan pemberantasan terorisme. Pernyataan ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri di [...]
Index Al Islam
Download buku-buku yang dikeluarkan Hizbut Tahrir, dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris.
Download disini
Al Aqsa Baitul Maqdis
Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir Australia
Hizbut Tahrir Bangladesh
Hizbut Tahrir Belanda
Hizbut Tahrir Denmark
Hizbut Tahrir Inggris
Hizbut Tahrir Jerman
Hizbut Tahrir Malaysia
Hizbut Tahrir Media Office
Hizbut Tahrir Perancis
Hizbut Tahrir Polandia
Khilafah Movement
Hizbut Tahrir Indonesia
Gedung Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia
Crown Palace, Jl. Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12790
Telp / Fax : (62-21) 83787370 / 83787372
E-mail : info@hizbut-tahrir.or.id
mansa
Langganan:
Postingan (Atom)
